Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sitaan terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba senilai Rp1,195 miliar..
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Pujiansyah

Hasil TPPU Kasus Narkoba, Kejari Bandar Lampung Kembalikan ke Kas Negara Aset dan Uang Rp1,19 Miliar

Kamis, 22 September 2022 - 19:51 WIB

"Ada beberapa aset lain yang juga turut disetorkan, ada tanah, perhiasan dan mobil," jelas Helmi.

Sejumlah aset yang disita, yakni seperti empat bidang tanah di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dua bidang di Pandeglang, Pesawaran, dua unit mobil dan logam mulia. Selanjutnya, aset sitaan itu juga akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurutnya, eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3943K/PID.SUS/2021 tanggal 08 November 2021. Selanjutnya Kepala Kejari Bandar Lampung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor: Print-1679/L.8.10/Enz.3/03/2022 tanggal 29 maret 2022 untuk mengeksekusi dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

Untuk diketahui, Jepri Susandi menjadi anggota jaringan narkotika internasional yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Terpidana itu ditangkap bersama tiga orang lainnya dengan barang bukti 7,259 kilogram sabu. Dalam perannya, Jefri bertugas sebagai pengendali barang terlarang itu. (Puj/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
02:37
01:03
01:46
07:04
05:04
Viral