Kasat Reskrim Polres Nagan Raya saat melakukan introgasi terhadap pelaku RU.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda Nagan Raya Menyerahkan Diri ke Polisi

Jumat, 30 September 2022 - 16:22 WIB

Nagan Raya, Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, mengamankan seorang pemuda berinisial RU (25), warga Kecamatan Darul Makmur, daerah setempat.

Karena takut akan menjadi amukan warga dan buronan polisi, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Darul Makmur.

RU ditahan atas dugaan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak bawah umur berusia 10 tahun, warga Darul Makmur.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, RU sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Tak ada pengejaran yang dilakukan petugas, terduga pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek usai melakukan perbuatan bejatnya.

”Tersangka diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Pelaku secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, dengan ditemani oleh aparatur Gampong tersebut,” jelas Machfud, Jumat (30/9/2022).

Pelaku langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkara itu akan segera ditingkatkan ke tahap selanjutnya usai bukti-bukti dan saksi diperiksa secara tuntas.

”Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 khususnya Pasal 47, bahwa tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual,” ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral