Korupsi Dana Hibah 2019, 8 Eks Bawaslu Muratara Dituntut 7,8 dan 8,2 Tahun Penjara.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pebriansyah

Korupsi Dana Hibah 2019, 8 Eks Bawaslu Muratara Dituntut 7,8 dan 8,2 Tahun Penjara

Rabu, 5 Oktober 2022 - 16:58 WIB

Palembang - Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Heppy Tarigan, tim JPU Kejari Lubuk Linggau menuntut delapan terdakwa yakni, Munawir Ketua Bawaslu Muratara dituntut 7,8 tahun penjara, M Ali Asek dituntut 7,8 tahun penjara, Paulina dituntut 7,8 tahun penjara, Tirta Arisandi 8,2 tahun penjara, Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara, Aceng Sudrajat 8,3 tahun penjara dan Kukuh Reksa Prabu 7,6 tahun penjara. 

Bukan hanya dituntut pidana, JPU juga menuntut delapan terdakwa dengan denda masing-masing Rp300 juta dan subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

"Menjatuhkan pidana terhadap delapan
M Ali Asek dituntut 7,8 tahun penjara, Paulina dituntut 7,8 tahun penjara, Tirta Arisandi 8,2 tahun penjara, Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara, Aceng Sudrajat 8,3 tahun penjara dan Kukuh Reksa Prabu 7,6 tahun penjara," ungkap JPU

Menurut JPU, hal yang meringankan kedua terdakwa adalah berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan. 

"Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata JPU

Usai tuntutan kuasa hukum dua terdakwa Tirda Arisandi dan Hendrik, Romli mengatakan, terkait itu pihaknya menghormati tuntutan JPU, tapi menurutnya selaku kuasa hukum, tuntutan kepada kliennya dinilai sangat tinggi

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral