Pelaku.
Sumber :
  • Pujiansyah

Pelaku Pembunuhan 5 Orang Satu Keluarga di Lampung Minta Maaf

Minggu, 9 Oktober 2022 - 11:39 WIB

Pelaku sebelumnya membunuh empat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan bonggol kapak (sisi tumpul kapak) dan korban Zahra dibunuh dengan cara dicekik. 

Keempat korban lantas dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban. Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen. 

Sementara satu korban lain yaitu Juwanda (26) yang merupakan adik tiri pelaku. Korban terakhir yang dibunuh pelaku pada bulan Februari 2022 lalu, yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, Polres Way Kanan masih mengembangkan hasil pemeriksaan pelaku untuk menyelidiki dugaan pembunuhan berencana terhadap para korban sehingga pelaku dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (Puj/Nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
10:12
09:50
01:33
03:27
01:09
Viral