PH tunjukkan bukti lapor ke Div Propam Mabes Polri.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Bahana Situmorang

Oknum Kapolsek dan Kanit Diduga Peras Warga Ratusan Juta Rupiah, Korban Lapor ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 17:54 WIB

Medan, Sumatera Utara - Oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim di Polres Aceh Tamiang, resmi dilaporkan kuasa hukum EBG. Korban pemerasan keduanya melapor ke Divisi Propam Mabes Polri pada Senin (17/10/2022) lalu. Laporan resmi itu tertuang di nomor SPSP2/6173/X/2022/BAGYANDUAN. 

Kuasa hukum EGB, Rahmad Romy Tampubolon saat ditemui tvOnenews.com, Sabtu (22/10/2022) siang menuturkan sangat menyesalkan atas apa yang dilakukan pejabat Polri Aceh Tamiang terhadap kliennya itu. “Di tengah Polri kembali membangun citranya, justru dinodai dengan kelakuan nakal dua oknum pejabat di Polsek Tamiang Hulu,” ucapnya kepada tvOnenews.com.

Romy pun menjelaskan, kronologi bermula pada 4 Februari 2022 lalu sekitar pukul 16.30 WIB, kliennya EGB dan 3 orang temannya ditangkap oleh polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono dan Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu, Bripka Frans Maulana di Dusun 15 Kita Bersama, Gang Jamil, Desa Halaban, Besitang, Langkat.

"Saat itu tanggal 4 Februari, klien saya EGB bersama 3 rekannya yang sedang berada di Dusun 15 Kita Bersama, Gang Jamil, Besitang, Langkat ditangkap polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono dan Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu Bripka Frans Maulana. Lalu kemudian mereka dibawa ke Polsek Tamiang Hulu," jelasnya.

Tanpa surat perintah penangkapan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu langsung membawa EGB dan ketiga rekannya ke Polsek Tamiang Hulu. "Dari hasil keterangan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu, EGB dan ketiganya ditangkap atas perkembangan kasus narkoba yang sebelumnya telah ditangkap yaitu Supianto dan rekannya. Namun EGB dan ketiga rekannya sama sekali tidak mengenal Supianto dan tidak memiliki hubungan apapun," tutur Romy.

Kapolsek Tamiang Hulu, lanjut Romy, melalui Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu meminta uang sebesar Rp100 juta kepada istri EGB dengan dalih untuk merombak pasal. "Pasal yang disangkakan kepada klien saya ini adalah Pasal 131 tentang Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 berbunyi, bahwa setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam dengan hukuman 1 tahun dan denda Rp50 juta," katanya.

Dijelaskan Romy, bahwa sama sekali kliennya EGB tidak ada terlibat narkoba pada saat ditangkap oleh Kapolsek Tamiang Hulu dan Kanit Reskrim. "Uang yang diminta oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu sebesar Rp100 juta tidak dapat dipenuhi karena tidak memiliki uang dan timbul lah kesepakatan diangka Rp60 juta dan diantarkan langsung oleh anak EGB kepada Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu, Bripka Frans Maulana," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral