News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aniaya Junior hingga Meninggal, Bripda Pirman Disanksi PTDH

Bidpropam Polda Sulsel jatuhkan sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi Bripda Pirman usai aniaya juniornya Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia
Senin, 2 Maret 2026 - 23:57 WIB
Bripda P jalani sidang etik di ruang sidang Polda Sulawesi Selatan
Sumber :
  • wawan setyawan

 

Makassar, tvOnenews.com - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi Bripda Pirman usai menganiaya juniornya Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia. Sanksi PTDH diberikan usai Bripda Pirman menjalani sidang Etik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Komisaris Besar Zulham Effendy mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti usai kejadian penganiayaan yang dilakukan Bripda Pirman yang menyebabkan Bripda Dirja Pratama meninggal dunia. Setelah dilakukan penyelidikan, Bripda Pirman pun menjalani sidang etik dan disiplin. 

"Dari hasil penelitian dan penyelidikan, ternyata ada satu orang sebagai pelaku utama (Bripda Pirman) dan memang dia satu-satu yang memukul difakta persidangan," ujarnya usai sidang Kode Etik dan Disiplin di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026). 

Zulham menjelaskan Bripda Pirman sempat membantah melakukan pemukulan berulang kali terhadap Bripda Dirja Pratama. Namun, bantahan Bripda Pirman tersebut patah usai adanya hasil visum dan keterangan 14 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang. 

"Awalnya pengakuannya hanya sekali mukul diperut dan bagian wajah. Ternyata fakta persidangan kita dapat ada beberapa kali. Itu kita sesuaikan dengan hasil dari visum yang terdapat ada beberapa bekas luka memar dan luka robek di bagian tubuhnya (Bripdad Dirja Pratama)," ujarnya.  

Dari fakta persidangan tersebut, Komisi Etik memutuskan memberikan sanksi etik dan juga PTDH terhadap Bripda Pirman. Zulham mengaku sanksi tersebut sangat pantas karena menyebabkan korban meninggal dunia.  

"Sanksi etik itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas, karena menghilangkan nyawa daripada rekannya," ungkapnya. 

Zulham mengatakan sanksi PTDH diberikan kepada Bripda Pirman sudah sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tak hanya itu, Bripda Pirman juga melanggar pasal 5, 8, dan 13 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, tiga personel lainnya yakni Bripda MA, Bripda MF, dan Bripda MR akan menjalani sidang dijadwalkan Selasa (3/3) besok. 

"Kita ada kenakan obstruction of justice ada tiga orang. Itu dia yang menyuruh mengepel, menghilangkan BB (barang bukti), kemudian yang melakukan pengepelan. Kemudian orang yang tahu bahwasannya ada orang yang merusak barang bukti itu dia tidak mencegah atau berusaha melaporkan kepada pimpinannya," tegasnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Tradisional Lesu, LPEI Dorong Eksportir Indonesia Serbu Afrika hingga Amerika Latin

Pasar Tradisional Lesu, LPEI Dorong Eksportir Indonesia Serbu Afrika hingga Amerika Latin

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan ekspor nasional saat pasar utama seperti Amerika Serikat dan China mulai melemah.
Menkum Tanggapi Status Tersangka Korupsi Ketua Ombudsman: Saya Belum Tahu Kasusnya Apa

Menkum Tanggapi Status Tersangka Korupsi Ketua Ombudsman: Saya Belum Tahu Kasusnya Apa

Ia juga mengaku belum mendalami detail perkara yang menjerat Hery Susanto
Link Live Streaming Final Four Proliga 2026 Hari Ini: Jakarta Pertamina Enduro vs Popsivo Polwan, Megawati Hangestri Dkk Rebut Tiket Grand Final?

Link Live Streaming Final Four Proliga 2026 Hari Ini: Jakarta Pertamina Enduro vs Popsivo Polwan, Megawati Hangestri Dkk Rebut Tiket Grand Final?

Jakarta Pertamina Enduro berpeluang merebut tiket terakhir grand final Proliga 2026 saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan hari ini.
Gebrakan Dedi Mulyadi: 5 Program Prioritas Jabar 2027, Warga Miskin Jadi Fokus Utama

Gebrakan Dedi Mulyadi: 5 Program Prioritas Jabar 2027, Warga Miskin Jadi Fokus Utama

Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa konektivitas antarwilayah menjadi fondasi penting dalam pembangunan Jawa Barat ke depan.
8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Berhasil di Evakuasi, Termasuk WN Malaysia

8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Berhasil di Evakuasi, Termasuk WN Malaysia

Sementara itu, enam penumpang yang turut menjadi korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk satu warga negara Malaysia.
Dedi Mulyadi Sampai Heran, Kok Bisa Ada Warganya yang Berutang hingga Jual Tanah Demi Gelar Hajatan Nikah Mewah

Dedi Mulyadi Sampai Heran, Kok Bisa Ada Warganya yang Berutang hingga Jual Tanah Demi Gelar Hajatan Nikah Mewah

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat mengaku heran ketika mendengar banyak kasus warga di KUA Jonggol yang menggelar hajatan nikah mewah tetapi harus berutang.

Trending

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Fans minta Gresik Petrokimia lawan Jakarta Pertamina Enduro di Final Proliga 2026. Gresik Petrokimia Ponska Plus memastikan diri sebagai tim pertama yang melaju ke grand final Proliga 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 17 April: Waktunya Megawati Hangestri Cs Segel Tiket Terakhir ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 17 April: Waktunya Megawati Hangestri Cs Segel Tiket Terakhir ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 17 April yang merupakan hari kedua dari seri Semarang akan menyajikan dua pertandingan seru dari sektor putra dan putri.
Reaksi Dedi Mulyadi Tiba-tiba Diajak Nikah Janda Anak Dua dari Bogor: Tolong KTP-nya Didata

Reaksi Dedi Mulyadi Tiba-tiba Diajak Nikah Janda Anak Dua dari Bogor: Tolong KTP-nya Didata

Reaksi kocak Dedi Mulyadi saat mendadak diajak nikah oleh seorang janda anak dua dari Bogor. Kang Dedi Mulyadi langsung minta data janda tersebut untuk didata.
Usai Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk Kini Jadi Rebutan 3 Klub Elite Premier League

Usai Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk Kini Jadi Rebutan 3 Klub Elite Premier League

Nama Pascal Struijk mencuri perhatian jelang dibukanya bursa transfer. Bek Leeds United itu jadi rebutan 3 klub Inggris usai tolak mentah bela Timnas Indonesia.
Bukan Top Skor Final Four Proliga 2026, Megawati Hangestri Justru Buktikan Level Berbeda di Jakarta Pertamina Enduro

Bukan Top Skor Final Four Proliga 2026, Megawati Hangestri Justru Buktikan Level Berbeda di Jakarta Pertamina Enduro

Dalam laga penting Jakarta Pertamina Enduro di fase final four proliga 2026, Megawati Hangestri memperlihatkan kualitas elite yang sulit ditandingi. Service Ace Megatron
Setelah Jung Ho-young, 3 Mantan Rekan Setim Megawati Hangestri Berpotensi Eksodus Massal dari Red Sparks

Setelah Jung Ho-young, 3 Mantan Rekan Setim Megawati Hangestri Berpotensi Eksodus Massal dari Red Sparks

Masih ada sejumlah mantan rekan setim Megawati Hangestri yang akan ambil langkah serupa seperti Jung Ho-young yaitu tinggalkan Red Sparks jelang musim baru.
Reaksi Dedi Mulyadi usai Bayar Pajak STNK Tanpa KTP, hingga Warga Jawa Barat Bisa Punya Rumah Layak dan Bagus

Reaksi Dedi Mulyadi usai Bayar Pajak STNK Tanpa KTP, hingga Warga Jawa Barat Bisa Punya Rumah Layak dan Bagus

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membawa angin segar, tak cuma bagi warga di wilayah yang ia pimpin, tapi juga secara nasional. Berikut rangkuman dua beritanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT