Polres Lampung Tengah Tetapkan 7 Tersangka Penyerangan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Rusak Mobil Petugas Saat Patroli, Polres Lampung Tengah Tetapkan 7 Tersangka Penyerangan

Rabu, 23 November 2022 - 18:31 WIB

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk dan Pasal 214 KUHPidana.

Kelimanya yakni NAS (38) warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lamteng dengan barang bukti yang diamankan senjata tajam jenis golok; HAL(26) warga kampung Gedong Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Lamteng dengan barang bukti senjata tajam jenis garpu; dan MIF (19) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lamteng dengan barang bukti senjata tajam jenis pisau. Lalu, HER (70) dengan barang bukti batu gumpalan semen dan ANS (70) dengan barang bukti tombak, keduanya warga Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian, Lamteng.

Sedangkan dua tersangka yakni YUN dan ZA, kepada keduanya juga diterapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Karena dalam pemeriksaan urine dinyatakan positif amfetamin.

Kapolres mengungkapkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 tombak, 1 bilah golok, dan tiga badik, kemudian  16 unit motor. 8 diantaranya terdata dan terdaftar di Samsat, namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB serta 8 kendaraan lain tidak terdaftar di Samsat, sedangkan 2 diantaranya tidak ditemukan nomor rangka dan nomor mesin, karena telah terhapus.

"Barang-barang tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (tindak pidana). Polisi juga menemukan barang-bukti lainnya berupa batu, kayu dan sandal pelaku yang ditinggal lari," pungkasnya. (PUJ/LNO)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral