Polda Lampung kembali menangkap tersangka kasus pencurian (kaos hitam) yang sempat melarikan diri..
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Sempat Melarikan Diri, Pihak Keluarga Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Polda Lampung

Kamis, 24 November 2022 - 09:39 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polda Lampung kembali menangkap Bahroni, seorang tahanan kasus pencurian yang melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, di Jalan Pramuka Bandar Lampung, Selasa (22/11/2022). 

Tersangka Bahroni (20), warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, melarikan diri melalui pagar lantai dua tempat di mana menjalani perawatan. Ia menjalani perawatan di rumah sakit lantaran terpapar Covid-19.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan bahwa tersangka yang melarikan diri telah dijemput oleh timsus Ditreskrimum Polda Lampung atas informasi dari pihak keluarga.

"Tersangka diserahkan pihak keluarga Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB ke timsus Ditreskrimum Polda Lampung. setelah dijemput, tersangka langsung dibawa ke Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (24/11/2022).

Menurut Pandra, penangkapan kembali tersangka ini merupakan hasil pendekatan kepada pihak keluarga yang sangat kooperatif. "Pihak keluarga menyadari bahwa Polda Lampung memberikan pengobatan kepada tersangka yang terpapar virus Covid-19, namun tersangka melarikan diri," ungkapnya. 

Pandra menjelaskan tersangka ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret HP milik korban Ricki Ardian, di Jalan Dr. Susilo, Kelurahan Sumur Batu, bersama dua orang tersangka lainnya inisial A dan AF.

"Penyidik akan mempercepat berkas perkara untuk limpah kepada Jaksa Peneliti terkait perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maks 12 tahun," jelasnya. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral