Jadi Kurir Sabu, Ibu Rumah Tangga Di Pringsewu Diamankan Polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Jadi Kurir Sabu, Ibu Rumah Tangga Di Pringsewu Diamankan Polisi

Selasa, 29 November 2022 - 09:56 WIB

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandasnya. (PUJ/LNO)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral