Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menggelar upacara PTDH terhadap dua personil yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Polres Lampung Selatan PTDH 2 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 29 November 2022 - 14:06 WIB

Kapolres Lampung Selatan melakukan pencoretan menggunakan tinta merah pada gambar foto kedua personil yang menerima putusan PTDH ini, ini merupakan simbolis pemberhentian dimana kedua personil tidak dihadapkan/ hadir / inabsensia.

Diketahui, dua orang personil Polres Lampung Selatan yang menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : kep/811/xi/2022 tanggal 22 november 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an  Aipda Suyanto, Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 13 pp ri no 02 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, pasal 11 huruf c perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri.

Selanjutnya keputusan Kapolda Lampung nomor : kep/812/xi/2022 tanggal 22 November 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an  Bripka Dedy Setiawan, Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) pp ri no  1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 11  huruf perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 22 november 2022. (PUJ/LNO)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral