Dituding Minta Uang Ketok Palu, Ketua DPRD Sibolga Akan Laporkan PT TSM ke Kepolisian.
Sumber :
  • Tvone/Swandi

Dituding Minta Uang Ketok Palu, Ketua DPRD Sibolga Akan Laporkan PT TSM ke Kepolisian

Selasa, 6 Desember 2022 - 22:07 WIB

Sibolga, Sumatera Utara - Ketua DPRD kota Sibolga, Ahmad Syukri Nazri Penarik mengancam akan melaporkan PT TSM ke aparat penegak hukum lantaran dinilai telah mencoreng nama baik lembaga DPRD Kota Sibolga.

Penegasan itu disampaikan Ahmad Syukri Nazri Penarik, didampingi Wakil Ketua DPRD, Jamil Zeb Tumori; bersama anggota DPRD, Herman Sinambela; dan Obbie Putra Hutagaol dalam konferensi pers di gedung DPRD Sibolga, pada Senin kemarin (5/12/2022).

Kegiatan itu untuk mengklarifikasi sekaligus menanggapi pemberitaan di salah satu media online berjudul “Diduga, Salah Satu Unsur Oknum Pimpinan DPRD Minta Jasa Uang Ketuk Proyek Kepada Kontraktor Dikbud Sebesar Rp300 Juta”.

Dalam artikel berita tersebut dijelaskan, wakil direktur PT TSM menuding salah seorang unsur pimpinan DPRD Sibolga meminta ‘jasa uang ketuk palu’ dari kontraktor berinisial B untuk meloloskan proyek pengadaan mobiler kelas SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sibolga pada APBD 2020.

“Ini sudah mencoreng nama baik saya dan juga institusi DPRD Kota Sibolga. Maka itu, saya pastikan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke pihak yang berwajib. Saya juga sudah sampaikan kepada anggota dewan untuk mengecek pekerjaan itu,” kata Ahmad Syukri.

Ahmad Syukri menjelaskan, persoalan tersebut terjadi tahun 2021. Pada saat itu, dia sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat dan Kepala BPKPAD Sibolga untuk menyelesaikan permasalahan rekanan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Saat itu, kita bertemu dengan pihak rekanan dan saya memanggil dan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Keuangan dan Kepala Inspektorat. Kita mempertanyakan kenapa belum diselesaikan. Ternyata, proyek tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Karena pengerjaannya sudah lewat tahun, dana tersebut ditarik kembali ke pusat. Makanya tidak ada pembayaran di tahun 2021,” katanya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
03:27
Viral