Terduka pelaku pencabulan diperiksa polisi.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Darlianto

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 65 Tahun di Merangin Jambi Ditangkap Polisi

Kamis, 8 Desember 2022 - 17:55 WIB

Merangin, Jambi - Seorang kakek di Merangin, Jambi berinisial PD (65) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap polisi diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan bejat pelaku terungkap, saat kotban NS (10) berpamitan main ke rumah FT, yang merupakan cucu pelaku yang jaraknya hanya dua rumah dari rumah korban. Saat itu ibu korban berpesan agar NS jangan lama bermain dan agar cepat pulang.
Namun, selang beberapa jam NS tidak kunjung pulang hingga ibu korban mencari ke rumah FT. Sesampai di rumah FT, ibu korban mencari NS sembari memanggil-manggil nama NS, namun NS tak kunjung keluar dari rumah.

"Awalnya, korban NS berpamitan kepada Ibunya untuk bermain ke rumah FT. Karena tidak pulang-pulang, ibu NS mencari korban ke rumah FT," ujar Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian, Kamis (08/12/2022).

Dikatakannya, saat ibu korban mendatangi rumah FT dan memanggil-manggil nama putrinya, NS tidak menjawab sama sekali. "Saat didobrak pintu kamar tersebut, Ibu korban kaget saat melihat NS berada di dalam kamar bersama kakek FT. Ibu korban pun menarik NS keluar dan berteriak minta tolong kepada warga hingga warga mengamankan pelaku," katanya.

Ditambahkan Kasat, karena tidak terima dengan tindakan pelaku, Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Merangin.

"Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Elang Satreskrim Polres Merangin langsung turun dan mengamankan pelaku di kediamannya, dan mengamankan pelaku ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Kasat juga menerangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:14
04:24
04:36
09:59
01:57
01:51
Viral