Tersangka WP (26) warga kota Dumai.
Sumber :
  • Tvone/Dedi Eka

Panik Melahirkan Bayi dari Hasil Hubungan Gelap, Wanita Ini Diamankan Polisi Usai Mengubur Jasad Bayi di Belakang Rumah

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:05 WIB

Jasad bayi laki-laki yang ditemukan tersebut merupakan korban aborsi karena WP (26) tidak menginginkan kehadiran sang bayi. Sementara dari hasil Visum Et Revertum diketahui usia kehamilan ataupun kandungan WP (26) berusia lebih kurang 6 (enam) hingga 7 (tujuh) bulan.
 
“Bersama WP (26) turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah tas tangan merk Christian Dior Bermotif warna Putih Hitam Kuning, 1 (satu) helai Baju Kaos Lengan Pendek warna Ungu, 1 (satu) buah sendok masak yakni Spatula Besi dan 1 (satu) buah Tembilang Tanah Baja. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, WP (26) akan dijerat dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi.(DEP/LNO)
 
 
 
 
Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:20
01:42
10:39
02:06
01:02
00:50
Viral