25 Warga Binaan Asal Sumsel Dipindahkan ke Nusa Kambangan, 2 Hukuman Mati.
Sumber :
  • Tvone/Rizal

25 Warga Binaan Asal Sumsel Dipindahkan ke Nusa Kambangan, 2 Hukuman Mati

Kamis, 12 Januari 2023 - 17:10 WIB

"Dua orang napi hukuman mati, lima orang hukuman seumur hidup. Dan, sisanya hukuman di atas 15 tahun penjara. Bervariasi, ada 15 tahun, ada 20 tahun dan lain sebagainya," kata Ilham.
 
Masih dikatakan Ilham, mereka yang dipindahkan rata-rata tersandung kasus narkotika sebanyak 24 orang, dua orang kasus pembunuhan serta satu orang kasus perlindungan anak.
"Dasar pemindahan salah satunya dalam rangka menangani over kapasitas. Di Sumsel sudah sangat tinggi, mencapai 200 persen sehingga perlu pergeseran napi ke lapas-lapas tertentu," jelas dia.
 
 Selain over kapasitas, lanjut dia, pemindahan napi ini juga didasari pembinaan lanjutan terhadap napi yang hukumannya di atas 15 tahun, atau hukuman maksimal seperti seumur dan mati.
 
Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral