Persidangan Tiga terdakwa kurir 14 kilogram yang digelar secara video teleconference di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar Hutagalung

PN Medan Vonis Mati Tiga Orang Pria Terdakwa Kurir 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Asal Riau

Jumat, 3 Februari 2023 - 00:22 WIB

Medan, tvOnenews.com - Tiga orang pria asal Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang didakwa menjadi kurir narkotika jenis Sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir pil ekstasi dijatuhi hukuman pidana mati.

Putusan mati itu diberikan kepada ketiga terdakwa kurir yakni Ma Can alias Olang (40), Ryan Christopher alias Lau Yong (30) dan Cahyono Wijaya alias Angke (44).

"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi saat persidangan yang digelar secara video teleconference di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2/2023). 
 
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," ucapnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral