Pasangan bukan suami istri ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu usai yang sedang memakai narkotika jenis sabu.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Sedang Pesta Sabu, Pasangan Bukan Suami Istri di Lampung Ditangkap

Kamis, 9 Februari 2023 - 18:19 WIB

Pringsewu, Lampung - Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus pasangan bukan suami istri yang sedang memakai narkotika jenis sabu. Sebelum ditangkap, keduanya diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan aparat.

Kedua pasangan yang ditangkap polisi yakni Epen alias Apen (45) dan Astuti alias Dita (30). Keduanya ditangkap di rumah pelaku Epen di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond menjelaskan, kedua pelaku yang tidak ada ikatan suami istri tersebut diamankan pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB di rumah Epen.

"Ya, kedua pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Tersangka E kita amankan di belakang rumah sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi," kata Iptu Yudi Raymond, Kamis (9/2/2023).

Iptu Raymond mengungkapkan, bahwa pelaku Epen pernah terlibat kasus peredaran sabu dan tahun 2021 yang lalu pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu. "Ya, salah satu pelaku pernah kami tangkap dan berstatus residivis," ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 2 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok dan alat hisap serta uang tunai Rp250 ribu hasil menjual sabu. 

Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan. Sementara itu untuk proses hukumnya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral