Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana menandatangi hibah pelaksanaan Pilkada 2024 di Kulon Progo, Yogyakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA).
Sumber :
  • ANTARA

Pilkada 2024, KPU Kulon Progo Dapat Rp 32 Miliar Dana Hibah

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:22 WIB

Kulon Progo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, DIY mendapatkan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

KPU Kulon Progo mendapat dana sebesar Rp 32,38 miliar dari pemerintah daerah setempat.

Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah, mengatakan anggaran hibah tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 12,96 miliar dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 19,42 miliar.

"Kami telah diundang oleh Bappeda Kulon Progo soal penandatanganan berita acara kesepakatan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Kulon Progo 2024," katanya, Kamis (18/5/2023).

Penandatanganan berita acara hibah anggaran Pilkada Kulon Progo 2024 merupakan yang pertama di Yogyakarta.

Dia pun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo yang memfasilitasi dengan baik mulai dari proses penyusunan anggaran hingga tertuang dalam berita acara penyerahan dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024.

"Kami juga mohon maaf dalam komunikasi penyusunan anggaran ada yang kurang pas. Kami sangat berterima kasih atas dukungan pemkab dalam seluruh tahanan penyelenggaraan Pilkada 2024," tambah Ibah.

Rincian anggaran Pilkada 2024 sejumlah Rp 32,38 miliar ialah untuk persiapan dan pelaksanaan sebesar Rp 10,19 miliar, operasional dan administrasi perkantoran senilai Rp 6,71 miliar, kelompok kerja sebesar Rp 285 juta, serta honor penyelenggara pemilu sebanyak Rp 15,18 miliar.

"Dari total anggaran Pilkada 2024, paling banyak untuk honor penyelenggara karena sudah 46,9 persen," kata Ibah.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana berharap anggaran yang dianggarkan sebesar 40 persen APBD Tahun Anggaran 2023 itu dapat dikelola dengan baik.

"Jangan ada kesalahan administrasi menjadi kesalahan politis dan dibesar-besarkan menjadi kesalahan yuridis. Hal ini harus dicermati dan diantisipasi," kata Saktiyana. (Ant/Dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral