Polda DIY saat rilis kasus TPPO dengan 2 tersangka, Selasa (7/11/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Terlibat Kasus Pedagangan Orang, Polda DIY Amankan 2 Ibu Rumah Tangga Penyalur PMI ke Qatar

Rabu, 8 November 2023 - 08:47 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang pelaku berhasil ditangkap, yakni NA (32) warga Jakarta dan JN (59) asal Purwakarta, yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga.

Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, terbongkarnya kasus ini merupakan hasil kerja sama Polda DIY, Imigrasi Yogyakarta, dan BP3MI DIY.

"Modus operandinya bahwa tersangka melakukan ini adalah tersangka bisa memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan cepat, tanpa melalui proses yang sah melalui BP3MI. Kemudian tersangka akan mendapatkan fee setiap berhasil memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri setelah sampai ke negara tujuan," kata dia saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).

Peristiwa ini terbongkar berawal dari ditundanya keberangkatan empat orang yang akan terbang menuju Singapura dari Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada 21 Oktober 2023. Mereka adalah NS (41) warga Purwakarta, RN (37) warga Bekasi, tersangka NA dan anaknya berinisial FN yang masih berusia 6 tahun.

Belakangan diketahui bahwa NS dan RN merupakan korban TPPO. Mereka akan diberangkatkan menuju Qatar untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

"Mereka berangkat dari YIA ini karena menurut mereka di YIA ada celah. Tetapi rupanya kesigapan dari petugas membuat mereka gagal terbang dan kemudian diamankan," ujar Tri Panungko.

Dirinya melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap NA kemudian diketahui ada keterlibatan JN. Pelaku JN kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolda DIY.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral