Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar..
Sumber :
  • ANTARA

Bawaslu Kabupaten Sleman Temukan 12.715 APK Pemilu 2024 Langgar Aturan Pemasangan

Kamis, 18 Januari 2024 - 11:08 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Sebanyak 12.715 alat peraga kampanye (APK) dari peserta Pemilu 2024 melanggar aturan pemasangan di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyebutkan, APK yang melanggar aturan tersebut berasal dari Partai Politik dan calon anggota legislatif.

"APK dari partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar tersebut ditemukan merata di seluruh kapanewon (kecamatan)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Kamis (18/1/2024).

Arjuna menjelaskan, temuan pelanggaran pemasangan APK tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman untuk disampaikan kepada parpol maupun caleg yang memasang agar ditertibkan sendiri oleh pihak pemasang.

"Namun jika KPU sudah mengirimkan surat dan dalam waktu tiga kali 24 jam tidak ada tindakan dari parpol maupun caleg, maka Bawaslu Sleman akan mengajukan kepada KPU dan Satpol PP Sleman untuk dilakukan penjadwalan penertiban APK yang melanggar aturan," katanya.

Ia mengatakan, untuk kegiatan pengawasan kampanye pada tahap pertama, Bawaslu Sleman telah melakukan pengawasan terhadap sedikitnya 130 kegiatan kampanye.

"Sejak awal kampanye sampai minggu kemarin, total kampanye yang sudah diawasi ada 130 kegiatan dari berbagai partai dan caleg, sedangkan jumlah APK yang ditertibkan pada tahap pertama ada sekitar 1.700-an APK yang tersebar di 17 kapanewon," katanya.

Dalam melakukan pengawasan kegiatan kampanye tersebut, Bawaslu juga menemukan beberapa kendala, seperti kegiatan kampanye parpol maupun caleg yang tidak melaporkan atau memberitahukan ke Polresta Sleman.

"Kegiatan kampanye yang dilakukan tersebut hanya dilaporkan di tingkat polsek, seharusnya sesuai prosedur harus memberitahukan ke Polresta Sleman," jelas Arjuna.

Kendala lainnya lanjut Arjuna, berupa batasan atau kriteria pemberian hadiah kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan kampanye untuk menentukan ada-tidaknya politik uang dalam kegiatan tersebut.

"Pemberian hadiah dalam kegiatan kampanye seharusnya diatur dalam Peraturan KPU, tetapi ternyata tidak ada aturan yang spesifik mengenai pemberian hadiah ini, jadi ini menyulitkan dalam pengawasan," katanya.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, kata dia, pemberian hadiah ini tidak tidak diatur rinci sehingga menyulitkan Bawaslu dan jajaran di bawah apakah pemberian hadiah ini melanggar aturan kaitannya dengan politik uang atau tidak. (ant/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral