Aksi serikat buruh soal pembayaran THR bagi PRT, Ojol dan buruh yang dirumahkan di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

MPBI DIY Desak Gubernur Terbitkan Surat Edaran THR Bagi PRT dan Driver Ojol

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:06 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Gubernur untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan driver ojek online (ojol).

Desakan tersebut disampaikan Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan ketika audiensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Kamis (28/3/2024).

Audiensi juga diramaikan dengan aksi membawa sejumlah spanduk yang diikuti oleh KSPSI, SPN, SPRT, ASPEK dan serikat buruh lainnya.

Irsad mengatakan, untuk PRT sudah ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan PRT.

Secara jelas menyatakan bahwa PRT berhak mendapatkan THR. Namun demikian, Permen tersebut belum tersosialisasikan dengan baik.

"Harapan kami dengan adanya SE Gubernur DIY maka pengguna PRT bisa membayarkan THR," ujarnya.

Sedangkan, lanjut Irsad, SE Gubernur bagi driver ojol bersifat kebijakan. Karena, jika memakai dasar hukum pasti akan ada tarik-menarik apakah mereka sebagai mitra atau pekerja buruh.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral