Satpol PP Gunungkidul melakukan penertiban reklame tak berijin, Kamis (13/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Langgar Ketentuan, Enam Baliho dan Ratusan Reklame Dibongkar Satpol PP Gunungkidul

Kamis, 13 Januari 2022 - 23:20 WIB

Gunungkidul, DIY - Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul melakukan penertiban papan reklame yang ada di Kota Wonosari. Dalam penertiban ini, 6 baliho berukuran besar dibongkar paksa. 

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satpol-PP Gunungkidul, Edi Winarto, mengatakan, selain 6 baliho yang dibongkar tersebut tidak berijin, pemasangannya juga tidak sesuai ketentuan atau tidak pada tempatnya.

"Lokasi penertiban kami lakukan di kawasan Ring Road Wonosari," jelas Edi, Kamis (13/01/2022).

Bahkan, lanjut Edi, pihaknya juga mendapati jenis reklame lain yang dinilai melanggar, diantaranya 167 pamflet atau banner, dan 12 spanduk.

"Spanduk yang kami bongkar karena melintang di atas badan jalan, dan pamflet ditempel di pohon, tiang listrik/telepon, hingga tiang rambu-rambu jalan," katanya.

Edi menambahkan, semua yang melanggar langsung dibongkar, dan kini disimpan di gudang Satpol-PP.

Upaya penertiban seperti ini masih akan terus berlanjut, meski koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tetap dilakukan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
02:08
Viral