news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas.
Sumber :
  • Istimewa

Niat Selamatkan Istri, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka Gegara Penjambret Tewas

Nasib apes yang dialami oleh Hogi Miyana, ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga.
Jumat, 23 Januari 2026 - 20:43 WIB
Reporter:
Editor :

Pas kejadian, Arsita mengungkap, tidak ada warga sekitar yang mengetahui tindakan kriminal tersebut. Warga baru mengetahui setelah Arsita berteriak. 

Singkat cerita, Arsita dan suaminya langsung dibawa ke Polresta Sleman. Di hari itu juga, suami Arsita menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor polisi. Di situ, baru diketahui ada bekas lecet pada mobil yang dikemudikan oleh suami Arsita.

"Pas diperiksa di kantor polisi itu, di pintu sebelah kiri mobil kayak ada bekas setang gitu. Padahal pas suami saya mepet (jambret) nggak ngerasa ada benturan, niatnya memang memberhentikan (motor penjambret). Karena masih syok, saya mengikuti alur pak polisinya," tutur Arsita.

Akan tetapi, Arsita menyebut sekitar 2-3 bulan setelah BAP suaminya ditetapkan sebagai Tersangka.

Pada Rabu (21/1/2026) kemarin, perkara ini telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Sekarang ini, Arsita dan Hogi sedang menunggu jadwal persidangan.

"Katanya dari pihak kejaksaan itu biasanya 14 hari setelah pelimpahan baru ada sidang.

Jadi, saya sama suami masih menunggu panggilan sidang," ucapnya.

Meski sang suami tidak ditahan, namun oleh kejaksaan dipasang gelang GPS dibagian kakinya untuk memantau mobilitasnya.

"Karena rumah kami di Kalasan, Sleman dan kerjanya suami saya di Malioboro. Kemarin, saya minta aksesnya di Sleman, Kota Yogyakarta sampai Bantul. Karena ibu mertua saya rumahnya di Dongkelan. Kalau misalnya kami berkunjung ke rumah ibu mertua nggak bunyi GPS itu," tutur Arsita.

Atas kasus ini, Arsita berharap keadilan berpihak pada suaminya. Menurut dia, tewasnya dua penjambret bukan kesalahan suaminya.

"Harapannya, suami saya mendapatkan keadilan, bisa bebas. Karena suami saya nggak melakukan apa-apa di sini, walaupun ada korbannya," ungkapnya.

Terpisah Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hogi Miyana dilakukan dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli.

"Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan, ada keterangan saksi dan ahli. Kami juga sudah melakukan gelar perkara. Rangkaian tahapan sudah kami lakukan, akhirnya kami berani menetapkan tersangka," terangnya.

Terkait pasal yang disangkakan yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral