Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota pada Sidang Korupsi Chromebook
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di pengadilan, Selasa (11/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Nadiem memberikan keterangan terhadap terdakwa mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arif. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyu Ningsih, Mulyatsyah, serta Nadiem Makarim.
Istilah saksi mahkota merujuk pada terdakwa yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa lain pada perkara yang sama.
Jaksa penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan sejumlah kebijakan di sektor pendidikan yang berkaitan dengan perubahan sistem evaluasi pembelajaran, termasuk penerapan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengukur kemampuan nalar siswa sekaligus membantu mengejar ketertinggalan dalam dunia pendidikan melalui sistem evaluasi yang tidak lagi hanya berfokus pada mata pelajaran.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan perubahan sistem evaluasi pendidikan dari Ujian Nasional menuju model asesmen yang dinilai lebih menekankan pada kemampuan literasi dan numerasi siswa.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan proyek tersebut.