Petugas menunjukkan uang miliaran rupiah dan barang mewah yang disita dari wajib pajak..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Kanwil DJP DIY Sita Uang Miliaran Rupiah dan Barang Mewah Milik Wajib Pajak

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:41 WIB

Sleman, DIY - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita sejumlah aset milik dua wajib pajak. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan kerugian keuangan negara hingga Rp 50 miliar.

Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan, kedua wajib pajak tersebut sudah ditetapkan tersangka dan berasal dari perorangan serta korporasi.

"Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY pada Kamis, 12 Mei 2022 telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisial PT PJM yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," kata Slamet saat konferensi pers di kantornya, Selasa, (17/5/2022).

Kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dijelaskan Slamet, dari kedua tersangka tersebut pihaknya menyita uang tunai sekitar Rp 11 miliar. Khusus milik tersangka HP, pihaknya juga menyita berbagai barang mewah.

Di antaranya tas mewah sebanyak 32 buah, jam tangan 9 buah, sejumlah perhiasan, satu buah medal series, dan uang tunai dengan taksiran di atas Rp 10 juta. Ada juga uang tunai dalam pecahan mata uang asing, satu unit sepeda motor, serta tiga unit tanah dan bangunan.

Menurut Slamet, nilai pasti uang tunai dalam pecahan rupiah tersebut masih akan divalidkan dengan pihak bank, menyangkut keaslian uang tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral