- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Pensiunan ASN di Pemkab Sleman Tertipu Modus Kerja Sama Penjualan Sepeda Lipat, Kerugian Capai Rp297 Juta
Karena masih ada kekurangan pembayaran kepada auditor kepolisian, sehingga ia selalu ditagih untuk melunasi dan dimarah-marahi.
Atas kejadian tersebut, ia lantas melakukan kroscek kebenaran terhadap identitas Ir. Menik Zukriyah.
"Disitu sontak saya kaget bahwa yang bersangkutan (Ir. Menik Zukriyah) telah meninggal dunia kurang lebih 5 tahun yang lalu," ungkap korban.
Setelah itu, ia baru menyadari bila dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan. Hal ini terlihat dari foto profil Ir. Menik Zukriyah yang sudah dihapus, serta beberapa pesan maupun memori telpon juga telah dihapus.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami kerugian sejumlah Rp279.200.000. Keesokan harinya tepatnya pada Selasa (24/2/2026), dia melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polresta Sleman. Laporan teregister dalam nomor: LP/B/149/II/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun membenarkan bahwa kepolisian telah menerima laporan dugaan penipuan yang dialami oleh korban ES.
"Betul (korban) sudah laporan pada Selasa tanggal 24 Februari 2026," kata Salamun.
Sekarang ini, lanjut Salamun, kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman.
"Perkara (dugaan penipuan) sudah ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Ini masih tahap penyelidikan," ucapnya.
Salamun menyebut, terduga pelaku terancam melanggar Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023. (scp/buz)