news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komisioner KPI Hardly Stefano Pariela saat memberi pengantar dalam Konferensi Penyiaran Indonesia di Yogyakarta (24/5/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

KPI Tegaskan Demokratisasi Informasi Harus Berbasis Etika, Moral dan Pancasila

Perkembangan teknologi digital dan jaringan internet saat ini telah berdampak pada hadirnya demokratisasi informasi di Indonesia.
Selasa, 24 Mei 2022 - 15:30 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, DIY - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Pariela mengatakan perkembangan teknologi digital dan jaringan internet saat ini telah berdampak pada hadirnya demokratisasi informasi di Indonesia.

Namun di sisi lain, demokratisasi informasi tersebut juga membawa ekses negatif dengan munculnya hoax dan ujaran kebencian yang mengarah pada segresi sosial.

"Hal ini dibuktikan dengan berlimpahnya konten hedonistik, fleksing, bahkan juga penipuan. Dengan kebebasan berekspresi yang semakin luas, beberapa konten internet memiliki kecenderungan mengabaikan norma dan kearifan lokal serta nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang terkandung dalam Pancasila," kata Hardly saat memberi pengantar dalam Konferensi Penyiaran Indonesia 2022 di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Selasa (24/5/2022).

Dijelaskan Hardly, digitalisasi dan internet telah menghadirkan strategi yang disebut konvergensi media. Konten siaran televisi secara teknis disiarkan dengan menggunakan internet.

Namun sebaliknya, beberapa konten internet juga akan masuk dan disiarkan oleh televisi. Oleh karenanya, KPI tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Yakni untuk menjaga media penyiaran agar senantiasa menyampaikan informasi yang benar, menampilkan hiburan yang sehat dan berfungsi sebagai instrumen merawat kebudayaan bangsa," terang Hardly.

Hardly melanjutkan, perubahan ekosistem penyiaran yang diawali dengan peralihan sistem modulasi siaran dari analog ke digital, juga perlu disikapi dengan kebijakan dan regulasi yang tepat.

Dalam sistem penyiaran digital yang tenggat waktunya 2 November 2022, tentunya akan menghadirkan semakin banyak stasiun televisi baru.

Kondisi ini akan memberikan pilihan semakin banyak bagi masyarakat dalam mengkonsumsi konten siaran. Namun di sisi lain, hal ini juga menjadikan persaingan produksi konten siaran yang semakin kompetitif antar stasiun televisi.

"Tentunya persaingan ini diharapkan dapat mewujudkan diversity of content yang akan mengarah pada peningkatan quality of content. Di sisi lain, lembaga penyiaran dapat menjadi media penjernih informasi, sekaligus trendsetter konten hiburan positif bagi para pembuat konten (content creator) yang menggunakan media internet," paparnya.

Mengutip data dari We Are Social, KEPIOS pada Februari 2022, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 204,7 juta orang atau setara 73,7% penduduk Indonesia. Adapun rata-rata penggunaan internet setiap orang adalah 8 jam 36 menit per hari.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral