- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Akhir Manis Perjuangan Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di Bantul, Dua Sertifikatnya Kembali ke Tangan
Bantul, tvOnenews.com - Perjuangan panjang seorang lansia yang menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta akhirnya berujung bahagia.
Tupon Hadisuwarno atau dikenal Mbah Tupon yang sebelumnya harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan hak atas tanahnya, kini bisa bernapas lega setelah dua sertifikat miliknya resmi kembali ke tangannya.
Sertifikat tanah tersebut diserahkan oleh Kajari Kabupaten Bantul Kristanti Yuni Purnawati, serta turut disaksikan oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, tim kuasa hukum, dan pihak lainnya.
Ekspresi haru campur bahagia terpancar dari wajah Mbah Tupon beserta istrinya kala menerima sertifikat tanah miliknya tersebut.
Adapun, dua sertifikat yang diserahkan dengan nomor 24452 seluas 292 meter persegi atas nama Tupon Hadisuwarno dan nomor 24451 seluas 1.655 meter persegi yang sebelumnya beralih nama menjadi Indah Fatmawati.
Kasus ini telah bergulir di meja persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap dengan tujuh terdakwa yaitu Triono, Triyono, Fitri Wartini, Bibit Rustanto, Anhar Rusli, Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati.
Ketujuh terdakwa dalam lima perkara sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan empat perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, satu perkara ada upaya hukum banding. Putusan kasasi baru diucapkan dalam sidang pada 11 Maret 2026 lalu.
"Jadi, semua putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, jaksa penuntut umun harus segera melaksanakan putusan tersebut. Salah satunya, mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah nomor 24451 dan 24452 Bangunjiwo atas Indah Fatmawati dan Tupon Hadisuwarno dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Tupon Hadisuwarno," tutur Kristanti disela penyerahan sertifikat di rumah Mbah Tupon, Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kamis (9/4/2026).
Peristiwa yang menimpa Mbah Tupon bermula saat ia menyadari adanya kejanggalan pada kepemilikan tanahnya. Tanpa sepengetahuannya, dua bidang tanah miliknya berganti nama oleh oknum tak bertanggung jawab melalui praktik yang mengarah pada mafia tanah.
Parahnya, bak peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, Mbah Tupon juga digugat oleh dua terdakwa mafia tanah berkaitan perkara ini. Berkas gugatan masuk ke PN Bantul.
Berkat kesabaran Mbah Tupon, sertifikat tersebut akhirnya kembali ke tangan pemiliknya.
Seusai menerima sertifikat tersebut, Mbah Tupon didampingi sang istri mengaku senang dan lega. Terlebih, kasus ini bergulir sejak setahun lalu.
"Satu tahun itu merasa panas sekali. Sekarang, sertifikat sudah kembali itu rasanya anyem tentrem, bisa tidur nyenyak. Saya berterimakasih sudah dibantu," ucap Mbah Tupon dengan penuh bahagia.
Pasca kejadian, ia mengaku bahwa sertifikatnya akan disimpan dan tidak akan dipinjamkan lagi kepada orang lain.
Di lokasi yang sama Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih berpesan kepada warganya agar lebih berhati-hati, serta tidak mudah percaya kepada orang lain.
Sebaliknya, kepada siapa saja jangan pernah menipu warganya yang kurang berpengalaman terkait kepemilikan sertifikat tanah.
"Jangan pernah punya niat jahat dengan menipu masyarakat yang tidak tahu. Karena lihatlah, para pelaku (mafia tanah) hari ini sudah ditindak secara hukum," tegas Halim.
Ia menyampaikan bahwa Pemkab Bantul memiliki tim hukum yang akan membantu masyarakat di wilayahnya yang mengalami kejadian serupa. Harapannya, praktik mafia tanah di Bantul bisa dihilangkan.
"Sampai saat ini, tim hukum di bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Bantul masih menerima beberapa laporan yang masuk ke tim advokasi dan sedang kita proses," kata Halim. (scp/buz)