- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X Instruksikan Penutupan Daycare Tak Berizin
Terkait penanganan 53 anak yang menjadi korban, Sri Sultan memberikan perintah agar penanganan dilakukan semaksimal mungkin. Perlindungan tidak hanya menyasar fisik anak, tetapi juga kondisi mental orang tua yang terdampak.
"Penanganan harus se-optimal mungkin baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya. Orang tua juga pasti mengalami tekanan-tekanan psikologis, rasa bersalah, kekhawatiran terhadap tumbuh kembang dan kesehatan fisik anaknya.
Terkait dengan pembiayaan, Bapak Gubernur mengarahkan bahwa ini harus bisa di-cover. Artinya nanti di-cover oleh pemerintah daerah, pemerintah kota dan pemerintah provinsi," papar Erlina.
Erlina menyebutkan bahwa saat ini terdapat 217 Taman Penitipan Anak (TPA) yang sudah terdaftar resmi di Dapodik se-DIY. Terkait aspek legalitas, Erlina meluruskan bahwa secara administratif, daycare merupakan salah satu bentuk kelembagaan dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Di bawah payung hukum Permendikbud, istilah resmi yang digunakan adalah Taman Penitipan Anak (TPA).
"Untuk PAUD, TPA, atau daycare itu kan salah satu kelembagaan di PAUD ya. Itu perizinan dan pengawasannya ada di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah, artinya di tingkat kabupaten dan kota," jelas Erlina.
Erlina menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pemerintah tingkat provinsi memang tidak memiliki kewenangan langsung dalam hal perizinan PAUD.
Namun, melalui koordinasi bersama Gubernur DIY, Pemda DIY kini mengambil peran pengawasan lintas sektor untuk memastikan standar perlindungan anak terpenuhi.
Di sisi lain, persoalan ini juga telah dikoordinasikan dengan Menteri PPPA untuk memperbaiki kelemahan regulasi di tingkat nasional.
"Kemarin ketika rakor dengan Ibu Menteri, kami juga sudah menyampaikan ada beberapa kelemahan di dalam regulasi-regulasi tingkat nasional yang memang harus dibicarakan di tingkat pusat. Tadi pagi Ibu Menteri juga masih menghubungi saya untuk penajaman kembali untuk beliau bicarakan di tingkat kementerian," imbuhnya.
Erlina menurutkan, Sri Sultan memberi pesan agar masyarakat, terutama orang tua, lebih waspada dalam memilih lembaga pengasuhan. Legalitas sebuah lembaga menjadi jaminan adanya mekanisme pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.