- tim tvOne - Andri Prasetiyo
Kini, Indonesia Miliki Konsil Veteriner untuk Perkuat Tata Kelola Profesi Dokter Hewan
Yogyakarta, tvOnenews.com – Indonesia kini memiliki badan resmi untuk memperkuat tata kelola profesi dokter hewan dengan diluncurkannya Konsil Veteriner Indonesia (KVI). KVI menjadi Veterinary Statutory Body (VSB) yang bertanggung jawab atas registrasi, etika, standar pendidikan, dan layanan kedokteran hewan di Indonesia.
Peluncuran KVI dilaksanakan di Kantor Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Acara dihadiri oleh Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Hendra Wibawa, mewakili Direktur Jenderal PKH Agung Suganda, seluruh jajaran pengurus dan pembina KVI yang terdiri dari unsur pendidikan tinggi kedokteran hewan, organisasi profesi, pemerintah, serta perwakilan masyarakat dan industri.
Dalam sambutannya, Dirjen PKH menegaskan bahwa pembentukan KVI merupakan tonggak penting dalam reformasi tata kelola profesi kedokteran hewan di Indonesia. Selama ini, Indonesia belum memiliki Veterinary Statutory Body yang mandiri sebagaimana direkomendasikan oleh World Organisation for Animal Health (WOAH) melalui evaluasi Performance of Veterinary Services (PVS) Pathway.
"Kehadiran KVI diharapkan mampu mengisi kekosongan tersebut dengan menghadirkan sistem profesi yang terstandar secara global, mencakup registrasi, sertifikasi kompetensi, serta pengawasan etik dan disiplin profesi," katanya, Minggu (10/5/2026).
Dirjen PKH juga menekankan bahwa penguatan sistem profesi veteriner akan berdampak langsung terhadap banyak hal, mulai dari peningkatan kualitas layanan kesehatan hewan, pengendalian penyakit zoonosis, penguatan ketahanan pangan nasional, serta daya saing produk hewan Indonesia di pasar internasional.
Ketua KVI, Teguh Budipitojo, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa KVI akan segera melaksanakan sejumlah prioritas strategis pasca-launching. Fokus utamanya meliputi diseminasi keberadaan KVI kepada seluruh pemangku kepentingan, penyusunan kerangka regulasi dan sistem registrasi nasional dokter hewan, pengembangan standar kompetensi dan sistem pendidikan berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD), serta pembentukan sistem etik dan disiplin profesi yang kuat.
"KVI juga berkomitmen untuk mendukung penguatan sistem kesehatan hewan nasional berbasis pendekatan One Health, melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya," terangnya.
Sebagai langkah awal operasional, peluncuran KVI ditandai dengan dimulainya registrasi nasional dokter hewan dan paramedik veteriner secara daring melalui platform resmi KVI. Registrasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendataan nasional serta memperkuat legal standing profesi veteriner di Indonesia .