- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta, Satgas Kantongi Keterangan 13 Korban dan 12 Saksi
Sleman, tvOnenews.com - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Berdasarkan laporan yang masuk, satgas telah mengantongi keterangan dari 13 korban dan 12 saksi.
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini tengah diproses melalui tahapan verifikasi dan pendalaman fakta.
Sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa itu telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses investigasi.
"Berdasarkan laporan yang masuk ada 13 korban dan 12 saksi yang bersedia di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," katanya dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Ia mengungkap, sebagian besar pelapor berasal dari jenjang Strata 1 (S1), meski ada juga pelapor dari S2. Kasus yang ditangani tidak hanya yang terjadi pada 2026, melainkan juga tahun-tahun sebelumnya.
Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta menargetkan proses BAP rampung pada hari ini.
"Hari ini juga kami akan melakukan rapat untuk menentukan rekomendasi nanti seperti apa yang kami bisa haturkan kepada pimpinan perguruan tinggi," ucap Iva.
Dari laporan yang masuk, para pelapor menuntut agar universitas segera mengambil tindakan sanksi tegas di dalam kampus.
Dalam pemberian sanksi ini, universitas juga tetap harus mengacu pada aturan yang ada yakni menurut tingkat kekerasannya.
"Beberapa sudah kami pahamkan bahwa tingkat kekerasan yang dilakukan oleh dosen terduga pelaku ada tingkatannya. Ketika nanti identifikasi, perbuatan terduga pelaku ini apakah pelanggaran ringan, sedang atau berat," tutur Iva.
UPN Veteran Yogyakarta memastikan ada enam dosennya dari berbagai program studi (prodi) yang telah dilakukan BAP. Sekarang ini, lima dosen di antaranya telah dinonaktifkan dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Penonaktifan bersifat sementara diterapkan selama proses penanganan kasus ini hingga sanksi definitif keluar. Sanksi definitif ini sangat tergantung pada tingkat kekerasannya.
Adapun, kategori ringan berupa permohonan maaf, sedang berupa penurunan pangkat dan berat tentunya dikeluarkan atau diberhentikan.
"Kalau sanksi ringan dan sedang di universitas dalam hal ini rektor. Sementara berat memang harus ke Kementerian," terang Iva.
Sementara, satu orang dosen lagi masih perlu dilakukan penelaahan ulang. Dalam kesempatan ini, Iva juga mengungkap bahwa ada satu dosen tamu dari universitas lain yang juga terlibat dalam dugaan kasus kekerasan seksual ini.
Selain itu, UPN Veteran Yogyakarta pun menyediakan layanan konseling bagi para korban. Apabila dibutuhkan, pihak kampus akan memberikan surat permohonan untuk mengakses pendampingan psikolog ini. (scp/buz)