- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Tujuh Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Kampus Pastikan Bimbingan dan Sidang Skripsi Tetap Jalan
Sleman, tvOnenews.com - Dugaan kasus kekerasan seksual mencuat di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta. Sebanyak tujuh dosen yang terdiri dari enam dosen internal dan satu dosen tamu diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kini, mereka tengah menjalani proses penanganan internal sesuai aturan yang berlaku.
Universitas berkomitmen tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban. Dipastikan, hak akademik mahasiswa tidak terdampak selama proses penanganan kasus tersebut. Kegiatan bimbingan tugas akhir hingga sidang skripsi disebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Itu yang kami utamakan, hak-hak mahasiswa tetap terpenuhi untuk menyelesaikan pendidikan sehingga tidak dirugikan," tutur Hendro Widjanarko, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama UPN Veteran Yogyakarta dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Dengan demikian, mahasiswa yang tengah menjalani penyusunan tugas akhir maupun sidang skripsi tidak perlu mengulang prosesnya dari awal.
"Jadi tidak dimulai dari awal. Misalnya pada saat dia bimbingan sudah di bab 4 dan 5 kemudian nanti diganti oleh dosen pembimbing yang lain, saya minta diambil oleh pengurus jurusan sehingga tinggal melanjutkan. Pun, saat mau sidang," terang Hendro.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati mengungkap, enam dosen tersebut berasal dari Fakultas Pertanian tiga orang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dua orang dan Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME) satu orang.
Pihak kampus telah mengambil langkah tegas terhadap lima dosen berupa penonaktifan sementara dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
"Tiga dosen sudah dinonaktifkan sementara oleh kampus, dua dosen dinonaktifkan di tingkat prodi. Kalau yang satu perlu penelaahan lagi karena itu kekerasan kebijakan yang dirasa tidak memihak mahasiswa," ucap Iva.
Lebih lanjut, ia pun mengungkap bahwa seorang dosen dari FTME yang dinonaktifkan sebenarnya telah dijatuhi sanksi pada 2023 silam. Sejak itu, dia dilarang mengajar di jenjang Strata 1 (S1) karena kasus kekerasan seksual tersebut dan kembali disebut dalam aksi mahasiswa beberapa hari lalu.
Sedangkan, satu dosen lagi merupakan dosen tamu yang mengajar di UPN Veteran Yogyakarta.
Dalam perkara ini, Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta pun telah mengantongi keterangan dari 13 korban dan 12 saksi. Sebagian dari mereka mahasiswa di jenjang S1, meskipun ada seorang mahasiswa S2.
Pasca kasus ini mencuat, pihaknya melakukan sosialisasi yang kian masif. Sosialisasi telah menyasar enam titik yang terdiri dari lima titik di fakultas dan satu titik di rektorat.
Pun, sudah membekali mahasiswa KKN. Serta, merekrut calon relawan teman sebaya. Diharapkan, mereka mempunyai semangat dan komitmen yang kuat untuk membantu Satgas PPKPT ini.
"Kami butuh teman-teman mahasiswa untuk membantu kami. Ke depan, kami punya program yang melibatkan relawan teman sebaya untuk tetap berada di lapangan. Artinya, sebagai tempat pengaduan, tempat cerita atau apapun termasuk sosialisasi mengenai bagaimana satgas ini bekerja, melakukan pelaporan, pemeriksaan dan seterusnya," tutur Iva.
Sekarang ini, UPN Veteran Yogyakarta mewajibkan sivitas akademika, terutama dosen dan tenaga pendidiknya harus mengikuti sosialisasi ini sehingga hal-hal yang dulunya dinormalisasi sekarang sudah tidak diperbolehkan.
"Kalau dulu cat calling itu biasa, tetapi sekarang termasuk ranah pelecehan. Ini harus kita tekankan. Ke depan, UPN Veteran Yogyakarta terbebas dari adanya kekerasan apapun termasuk seksual," kata Iva. (scp/dan)