- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kejari Sleman Tetapkan Raudi Akmal Tersangka Dana Hibah Pariwisata, Diduga Bersekongkol dengan Sang Ayah Sri Purnomo
Sleman, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan eks Bupati Sleman, Sri Purnomo ke meja hijau.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, penetapan Raudi yang merupakan putra Sri Purnomo dilakukan setelah penyidik Kejari Sleman meningkatkan status yang bersangkutan dari seorang saksi pada Senin (22/6/2026).
Dijelaskannya, dugaan kasus dana hibah pariwisata terjadi pada 2020 lalu. Kala itu, Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68.518.100 dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan dampak akibat pandemi covid-19 yang pengaturanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang dirubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
Hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari Tersangka Raudi yang juga Anggota DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019 –2024 dan periode 2024 – 2029 dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian Proposal-Proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.
"Perbuatan tersangka Raudi dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo yang merupakan ayahnya," kata Bambang saat konferensi pers di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.
Atas perbuatan tersangka Raudi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY.
Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwasata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.30.
Atas perbuatannya, tersangka Raudi disangkakan melanggar primer Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tenyang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kini, tersangka Raudi Akmal telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," ucap Bambang.
Lebih lanjut, penahanan tersangka Raudi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01/ M.4.11/Fd.2/06/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni 2026.
Kejari Sleman terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman secara professional, akuntabel, objektif, transparan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mendukung upaya penegakan hukum," tegasnya. (Scp)