- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Komplotan Karyawan Nakal, 7 Pegawai Toko di Sleman Ditangkap Usai Gondol Besi Baja Senilai Rp45 Juta
Sleman, tvOnenews.com - Aksi komplotan karyawan yang nekat mencuri barang dagangan di tempat mereka bekerja berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Gamping.
Sebanyak tujuh pegawai di sebuah toko material di wilayah Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman ditangkap setelah terbukti terlibat dalam pencurian besi baja yang menyebabkan kerugian perusahaan senilai Rp45 juta.
Ketujuh pelaku diduga menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan akses mereka sebagai karyawan toko.
Besi baja yang diambil dari gudang toko kemudian dijual separuh harga ke penadahnya.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah WS (50) selaku pemilik toko material merasa sering kehilangan barang dagangannya berupa besi baja.
Sekitar sebulan yang lalu, dirinya mendapatkan informasi adanya karyawan tanpa seijin dirinya mengambil besi baja di toko miliknya.
Pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban bermaksud melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi tokonya dan mendapati posisi pintunya dalam kondisi terbuka. Karena merasa curiga, korban tetap mengawasi aktivitas di lokasi kejadian.
Sekitar pukul 01.30 WIB, korban melihat ada salah satu mobil milik toko keluar kemudian korban mengejarnya.
Dalam pengejaran tersebut, korban sempat melihat mobil tersebut dibawa oleh karyawannya di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Saat itu, korban menanyakan aktivitas yang dilakukan karyawan tersebut, tetapi saat itu karyawan tersebut hanya mengaku pergi ke rumah temannya saja," kata Bowo saat riliss kasus di Mapolsek, Selasa (23/6/2026).
Kapolsek mengungkap karena korban merasa ditipu, yang bersangkutan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping.
Hal ini lantaran korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta. Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Gamping melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan berhasil mengungkap identitas mereka.
"Ada 7 pelaku yang berhasil diamankan yakni AJ (23), RLS (22), RF (21), MM (23), IM (28), RP (26) dan EH (21). Seluruhnya warga Tasikmalaya, Jawa Barat yang bekerja sebagai karyawan di toko material milik korban," ucap Bowo.
Kini, ketujuh pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping. Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 35 Besi pipa ukuran 4x4 panjang 6 meter, 15 Besi hollo ukuran 4x4 ukuran 6 meter, 5 Besi ukuran 4x6 panjang 6 meter dan satu Unit Mobil Pick UP Suzuki ST.
Dari pemeriksaan polisi, para pelaku mengakui telah berulang kali melakukan perbuatannya.
"Pelaku mengakui telah mencuri besi baja di tempat mereka bekerja sejak Mei 2025 sampai dengan Juni 2026," ungkap Bowo.
Lebih lanjut, besi baja curian tersebut kemudian dijual ke penadah di wilayah Kasihan, Bantul namun dengan harga separuh dari harga jual. Sekarang ini, si penadah sedang dalam proses penanganan Polsek Gamping.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (scp/buz)