- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Driver Ojol Dibekuk Polisi Usai Edarkan Pil Koplo di Kota Yogyakarta, Raup Omzet Rp60 Juta
Yogyakarta, tvOnenews.com - Seorang driver ojek online (ojol) dibekuk aparat kepolisian setelah diduga mengedarkan pil warna putih bersimbol Y di wilayah Kota Yogyakarta. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku disebut meraup omzet hingga puluhan juta rupiah.
KBO Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Ipda Ma'ruf Agung Kurniawan menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat berbahaya di kota pelajar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria inisial IRW (22) yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol.
"Jadi, IRW diamankan polisi ketika mau transaksi di Jalan Raya Janti pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan 30 butir pil bersimbol Y," kata Agung saat rilis kasus di Mapolresta, Senin (29/6/2026).
Dari penangkapan ini, polisi kemudian menggeledah rumah IRW di wilayah Kemirirejo, Magelang, Jawa Tengah. Polisi menemukan pil Hexymer. Berdasarkan pengakuan IRW, dia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria inisial GSP, warga Banjarnegoro, Magelang.
Agung mengungkap, aktivitas peredaran pil dilakukan oleh pelaku tidak hanya menyasar wilayah Yogyakarta melainkan hingga Jawa Tengah dengan rentang usia pembelinya berkisar 20-30 tahun.
Dari tangan IRW, polisi menyita barang bukti di antaranya 1 buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya berisi 3 buah toples masing-masing berisi 1.000 butir pil, 6 tablet psikotropika golongan 4 jenis riklona, 1 buah handphone warna hitam, 1 unit sepeda motor warna merah, 1 buah alat hisab dan 1 paket sabu seberat 0,1 gram serta 160 butir pil hexymer.
"Rupanya, IRW ini tidak hanya mengedarkan pil tetapi juga pengguna sabu. Ini didapatkan saat polisi menggeledah rumah pelaku dan menemukan sabu beserta alat hisabnya," ungkap Agung.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dari GSP berupa 81 bungkus plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 1.000 butir pil simbol Y, 2 karung bekas bungkus paketan pil, Bubble wrap warna hitam bekas bungkus paketan pil, sebuah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 8 toples kosong, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp160 ribu.
"IRW ini mendapatkan barang dari GSP setiap perseribunya seharga Rp750 ribu. Rencananya, obat itu akan dijual dengan kisaran harga Rp1.250.000," ucap Agung.