- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Driver Ojol Dibekuk Polisi Usai Edarkan Pil Koplo di Kota Yogyakarta, Raup Omzet Rp60 Juta
Lebih lanjut, jual beli pil sudah dilakukan oleh pelaku sejak 2 tahun lalu atau 2024 dengan omzet yang diperoleh sekitar Rp60 Juta.
Atas perbuatannya, IRW disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHAP dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 atau Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 2 UU Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo lampiran 1 Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 162 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 Nomor 09 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal kategori 4 sebesar Rp2 Miliar.
Sementara, GSP disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 atau Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo lampiran 1 Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal kategori 4 sebesar Rp2 Miliar. (scp/dan)