news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan pil simbol Y saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/6/2026)..
Sumber :
  • Tim TvOne - Sri Cahyani Putri

Driver Ojol Dibekuk Polisi Usai Edarkan Pil Koplo di Kota Yogyakarta, Raup Omzet Rp60 Juta

KBO Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, menuturkan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat berbahaya di kota pelajar.
Selasa, 30 Juni 2026 - 10:23 WIB
Reporter:
Editor :

 

Lebih lanjut, jual beli pil sudah dilakukan oleh pelaku sejak 2 tahun lalu atau 2024 dengan omzet yang diperoleh sekitar Rp60 Juta.

 

Atas perbuatannya, IRW disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 

tentang KUHAP dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 atau Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 2 UU Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo lampiran 1 Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 162 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 Nomor 09 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal kategori 4 sebesar Rp2 Miliar.

 

Sementara, GSP disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 atau Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo lampiran 1 Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal kategori 4 sebesar Rp2 Miliar. (scp/dan)

 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:13
03:06
12:37
05:29
01:46
06:40

Viral