news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (48) digiring polisi menuju ruang tahanan pada 22 Juni 2026 lalu..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Menjerat Sejumlah Lurah dan Pamong, Gubernur DIY Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Maraknya kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjerat sejumlah lurah dan pamong kalurahan mendapat perhatian serius dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X. 
Kamis, 2 Juli 2026 - 21:01 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Maraknya kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjerat sejumlah lurah dan pamong kalurahan mendapat perhatian serius dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X

Sultan menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum atas perkara ini. Menurutnya, setiap dugaan penyimpanan dalam pengelolaan aset desa harus diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Ya sudah, saya yang mengajukan permohonan untuk berproses kok, ya harus selesaikan hukum gitu aja," tegasnya kepada awak media, Kamis (2/7/2026). 

Raja Keraton Yogyakarta enggan berkomentar banyak terkait maraknya kasus ini. Sekali lagi, ia pun tak segan untuk menindak lurah dan pamong kalurahan yang menyalahi aturan dalam pemanfaatan tanah milik Sultan Ground ini. 

"Pokoknya akan saya tindak kalau menyalahi aturan gitu aja," kata Sultan.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengelolaan TKD baru-baru ini menyeret mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (48). Peristiwa itu terjadi pada kurun waktu 2021-2023. 

Saat itu, Reno yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY telah menyewakan tanah pelungguh di persil 184 Pedukuhan Gandok berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa antara Kalurahan Condongcatur dengan para penyewa dalam jangka waktu setahun dan dapat diperpanjang. Di atas lahan tersebut, kini berdiri 17 unit hunian pribadi. 

Akan tetapi, penyewaan itu tanpa seizin Gubernur DIY sebagaimana dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 diubah ke dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2024.

Namun rupanya, sebagian uang sewa dari para penyewa yang seharusnya diberikan kepada pemilik pelungguh dan masuk kas kalurahan, ternyata tidak disetorkan ke kas kalurahan. Berdasarkan audit BPTP DIY, negara merugi sekitar Rp1.740.213.500. Per 22 Juni lalu, Reno ditahan di Rutan Polda DIY. 

Rupanya, eks Lurah Condongcatur disebut juga terlibat kasus serupa di persil 88 Pedukuhan Pringwulung. Korupsi penyewaan TKD dilakukan bersama K, mantan Jagabaya Kalurahan Condongcatur.

Atas perbuatan mereka, kerugian negara ditafsir mencapai sekitar Rp4.224.342.510. Kini, tersangka K ditahan oleh Kejati DIY di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. 

Sebelumnya, kasus serupa juga menyeret eks Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dan eks Lurah Maguwoharjo, Kasidi. 

Maraknya kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan TKD ditanggapi oleh Nayantaka yakni paguyuban lurah dan pamong kalurahan se-DIY meliput Kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul, Sleman dan Bantul. 

Ketua Nayantaka, Gandang Hardjanata menyampaikan bahwa Nayantaka siap memfasilitasi para lurah dan pamongnya dalam melaporkan aset pengelolaan TKD di wilayahnya masing-masing. Sosialisasi mengenai Pergub Nomor 24 Tahun 2024 telah disampaikan dalam setiap pertemuan. 

"Terpenting Nayantaka sudah selalu memberi peringatan kepada teman-teman untuk melakukan perbaikan. Tapi kebanyakan juga enggak aktif dan melaporkan, setelah ada tindakan baru. Dalam rentang waktu dua tahun itu, kalau mereka sebetulnya ada niat baik kan segera diselesaikan," kata Gandang. 

Biasanya dalam upaya perbaikan akan didampingi oleh tim dari kabupaten maupun provinsi. Apabila kewajiban tidak diindahkan, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. 

"Kami sebagai Nayantaka mau gak mau harus tegak lurus, apa yang menjadi dawuh Ngarsa Dalem (red: perintah Gubernur DIY)," ucap Gandang. (scp/buz) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

15:18
04:32
02:47
01:52
03:57
05:53

Viral