- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dewan Pers Catat 700 Aduan Hingga Juni 2026, Dugaan Praktik Suap dan Pemerasan Jadi Pelanggaran Serius
Sleman, tvOnenews.com - Dewan pers mencatat sebanyak 700 pengaduan masyarakat telah diterima sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari ratusan laporan tersebut, dugaan praktik suap dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum insan pers disebut sebagai bentuk pelanggaran paling serius.
Ketua Komisi Pengadilan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli mengungkap bahwa persoalan mendasar yang menjadi pemicu sebagian besar aduan yang masuk ke Dewan Pers berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Berdasarkan data dari Dewan Pers, tercatat sebanyak 600 aduan yang masuk sepanjang 2024.
Jumlah tersebut meningkat drastis pada 2025 yang tercatat 1.280 aduan. Serta pada Semester I Tahun 2026, tercatat lebih dari 700 aduan.
"Misal kita pukul rata saja, tahun 2024 ada 600 aduan, Kemudian 2025 naik 100 persen lebih, ada 1.280 aduan. Tahun ini (2026) kalau dalam 6 bulan ke depan juga 700 aduan kan jadi 1.400 sekian aduan," kata Jazuli, Rabu (8/7/2026).
Dari sekian aduan yang masuk, Jazuli menyebut pasal yang kerap dilanggar berkaitan dengan pemberitaan yang tidak berimbang dan informasi yang tidak diuji atau diverifikasi dengan baik sebelum dipublikasikan.
Selain dua pelanggaran tersebut, Dewan Pers juga menerima laporan mengenai praktik dugaan suap dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum insan pers.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran paling serius karena tidak hanya melanggar KEJ, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
"(Praktik suap dan pemerasan) itu bukan lagi soal etik. Kalau sudah pemerasaan masuknya persoalan pidana yang ditangani oleh aparat penegak hukum," ucap Jazuli.
Lebih lanjut, Jazuli mengatakan oknum insan pers yang melakukan pelanggaran adalah mereka yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
"Wartawannya itu bukan mereka yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tetapi sudah UKW bahkan tingkatan utama," ungkapnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Dewan Pers mengingatkan seluruh insan pers agar mematuhi KEJ dalam setiap proses peliputan. Pun, menekankan pentingnya penerapan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Tentunya, berbagai pelanggaran yang ada tersebut harus menjadi kontemplasi bersama di kalangan jurnalis dalam menjaga kepercayaan publik, utamanya agar tidak bergeser dari media arus utama ke media sosial (medsos).