news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

13 tersangka awal dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta digiring menuju mobil tahanan seusai berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta pada Juni 2026 lalu..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Penetapan 14 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Resmi Ditahan, Satu Pengasuh Wajib Lapor Karena Hamil

Polresta Yogyakarta belum lama ini menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Kamis, 9 Juli 2026 - 19:21 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta belum lama ini menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.

Dari jumlah tersebut, 13 tersangka telah ditahan. Sementara, satu orang lainnya belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor lantaran hamil.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri menyebutkan, 14 orang yang resmi ditetapkan tersangka meliputi 10 orang pengasuh, 2 admin, satu satpam dan satu pegawai kerumahtanggaan.

Pasca ditetapkan tersangka, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka.

"Total ada 14 tersangka baru. 12 telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Senin kemarin. Sementara, dua tidak bisa hadir karena satunya hamil dan satunya lagi karena mangkir dijadwalkan pemeriksaan hari ini tadi," terangnya saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya.

"Pengasuhnya ini mengakui telah mengikat, membedong dan sebagainya. Kalau yang admin, satpam dan kerumahtanggaan itu membiarkan. Mereka sudah tahu kalau anak-anak itu ditali. Kayak gitu harusnya laporan ke polisi, namun tidak lapor. Ada unsur pembiaran sehingga pasal itu yang kita sangkakan ke mereka," kata Apri.

Seusai menjalani pemeriksaan, 13 tersangka dilakukan penahanan. Sedangkan, satu orang pengasuh wajib lapor lantaran tengah hamil.

"Jadi 13 sudah ditahan, tapi satu pengasuh tidak kita tahan melainkan wajib apel tiap Senin dan Kamis karena orangnya hamil. Sehingga, 14 tersangka itu sudah lengkap dimintai keterangan semua," ucap Apri. 

Lebih lanjut, Apri mengatakan bahwa penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Ke depan, kepolisian akan koordinasi dengan Kejaksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21). 

Disinggung apakah penyidik Polresta Yogyakarta akan melakukan rekonstruksi lagi terhadap 14 tersangka seperti yang dilakukan terhadap 13 tersangka awal, Apri mengatakan kepolisian masih menunggu instruksi dari Kejaksaan. 

"Kalau itu (rekonstruksi) kami nanti masih koordinasi dengan Kejaksaan apakah sudah cukup pada rekonstruksi pertama kemarin yang dilakukan terhadap 13 tersangka atau memang perlu direkonstruksi lagi yang 14 tersangka ini. Jadinya masih koordinasi dengan Kejaksaan," ujar Apri.

Dijelaskannya, reka ulang adegan dilakukan untuk lebih menggambarkan secara detail perlakuan tersangka kepada para korbannya. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
01:09
01:48
00:59
06:05
01:19

Viral