- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
SHM Dipinjam untuk Keperluan Usaha, Ahli Waris Kaget Dua Sertifikat Rumah Milik Komaridin Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank
Sleman, tvOnenews.com - Ahli waris almarhum Komaridin melaporkan dugaan peralihan kepemilikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarganya ke Polda DI Yogyakarta.
Laporan dibuat setelah keluarga mengetahui dua sertifikat yang sebelumnya dipinjamkan untuk keperluan usaha diduga telah beralih nama dan dijadikan agunan di salah satu bank.
Kuasa hukum ahli waris, Hengky Widhi Antoro menjelaskan, persoalan bermula ketika almarhum Komaridin meminjamkan dua SHM kepada seseorang yang dikenalnya inisial PW.
Awalnya, hubungan mereka dilandasi hubungan kepercayaan dalam rangka kerjasama usaha atau disebut tanam saham.
Dua SHM yang dipinjamkan kepada PW masing-masing seluas 471 meter persegi di wilayah Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani.
Di atas kedua SHM tersebut masing-masing berdiri rumah pribadi yang ditinggali oleh para ahli waris Komaridin.
"Ternyata, SHM di Maguwoharjo diagunkan ke bank oleh PW sebesar Rp284.892.400. Sedangkan, agunan SHM di Wedomartani belum diketahui oleh pihak keluarga ahli waris," ungkap Hengky kepada awak media, Senin (13/7/2027).
Dalam peristiwa ini, Kepala PBKH UAJY tersebut mengungkap salah satu dokumen yang menjadi perhatiannya yaitu surat pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh PW.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanah SHM tidak akan digunakan atau dimanfaatkan tanpa izin Komaridin selaku pemilik tanah. Serta penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin.
Namun, kejanggalan mulai diketahui setelah para ahli waris menerima surat peringatan pertama terkait agunan.
Akan tetapi, surat tersebut bukan ditujukan kepada Komaridin dan para ahli warisnya, melainkan atas nama PW.
"Yang mengagetkan keluarga munculnya surat dari salah satu bank pada tanggal 7 Mei 2024 dan menyatakan bahwa disitu sudah ada peralihan hak milik atas tanah yang semula atas nama Komaridin menjadi atas nama saudara PW," kata Hengky.
Padahal selama bertahun-tahun, para ahli waris mengaku tidak pernah mengetahui adanya Akta Jual Beli, peralihan hak maupun pembebanan hak atas tanah sebagai jaminan kredit.
Atas kejadian tersebut, para ahli waris didampingi PBKH UAJY melaporkan ke Polda DIY. Laporan polisi itu teregister No. LP/B/411/VII/2026/SPKT/POLDA DI Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026 dengan pelapor atas nama Tri Zuniyati dan terlapor atas nama PW.