- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Siap Disidang, Berkas 13 Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha Dilimpahkan ke Pengadilan Yogyakarta Pekan Depan
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta segera memasuki tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta memastikan berkas perkara tahap pertama dengan jumlah 13 tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada pekan depan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah memfinalisasi surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahan perkara.
Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, pelimpahan berkas akan dilakukan pekan depan sehingga persidangan perdana dapat segera dijadwalkan oleh pengadilan.
"Untuk perkara Daycare (Little Aresha) akan segera kami limpahkan ke pengadilan minggu depan. Apabila nanti sudah ada penetapan hari sidang, kami infokan," kata Sigit dihubungi Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, 13 tersangka yang akan menjalani proses persidangan yaitu seorang ketua yayasan, seorang kepala sekolah dan sisanya para pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.
Kejari Yogyakarta pun mengelompokkan berkas perkara 13 tersangka menjadi tiga bagian sesuai perannya masing-masing.
Sebelumnya, Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono menjelaskan bahwa pemisahan berkas perkara dilakukan untuk mempermudah proses pembuktian dengan konstruksi hukum yang diterapkan kepada masing-masing tersangka.
"Untuk berkas perkara dikelompokkan menjadi tiga meliputi kelompok pengasuh, kepala sekolah dan ketua yayasan," terangnya dia.
Menurutnya, ketiga kelompok tersangka memiliki peran yang berbeda sehingga pasal yang disangkakan juga tidak sepenuhnya sama.
Kejari menerapkan pasal berlapis bagi tersangka inisial DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) selalu kepala sekolah.
Kesatu, Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 8 Tahun 1989 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga, Pasal 77 Jo Pasal 176A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 20C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.