Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Perusak Bendera Merah Putih di Bantul dan Palang KA Sleman Dipastikan Orang yang Sama, Polisi Bongkar Motifnya
Polisi memastikan aksi perusakan bendera Merah Putih di Kabupaten Bantul dan palang perlintasan kereta api (KA) di Kabupaten Sleman pada 9 Agustus 2026 dilakukan oleh orang yang sama.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:13 WIB
Mantan Kapolres Bantul pun menegaskan bahwa aksi perusakan oleh pelaku tidak ada kaitannya dengan kelompok atau jaringan tertentu.
Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Sleman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Di wilayah Sleman, polisi menerapkan Pasal 321 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun Jo Pasal 521 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori 4 Rp200.000.000. Sedangkan, Polres Bantul menjeratnya dengan Pasal 234 KUHP dengan penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori 4. (scp/buz)