news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

11 terdakwa pengasuh menjalani sidang sesi pertama Daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sidang Perdana Kasus Daycare Little Aresha, Jaksa Ungkap Arahan: "Ditali Aja Dek Biar Aman atau Dibedong Biar Tak Banyak Gerak"

Sebanyak 11 terdakwa yang merupakan pengasuh di Daycare Little Aresha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). 
Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:50 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 11 terdakwa yang merupakan pengasuh di Daycare Little Aresha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). 

Dalam sidang sesi pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya arahan kepada pengasuh untuk membatasi gerak anak dengan cara diikat maupun dibedong. 

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim. Jaksa mengungkap adanya arahan yang diterima oleh para pengasuh terkait cara menangani anak yang dianggap banyak bergerak atau sulit dikendalikan. 

"Ditali aja dek biar aman atau ditali aja dek biar tidak kemana-mana atau dibedong aja atau ditali aja biar tidak kewalahan. Serta, perkataan-perkataan lain yang pada intinya mengarahkan agar para terdakwa membedong ataupun mengikat dengan tali terhadap anak-anak," ungkap jaksa dalam persidangan. 

Jaksa mengungkap, para terdakwa sebagai pengasuh melaksanakan tugas sehari-hari tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan yang turut menjadi terdakwa. 

Kemudian, dalam tiap kelas terdiri dari 3-4 orang pengasuh dengan jumlah anak yang diasuh sekitar 15-35 anak. Sementara, ruang kelas hanya berukuran sekitar 2×3 atau 4×6 meter dan hanya dilengkapi satu kipas angin serta ventilasi yang sangat minim.

Hal ini tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh ketua yayasan kepada para orang tua pada waktu menawarkan program dan fasilitas yang ada di Daycare PG-TK Little Aresha yang seharusnya satu ruangan kelas hanya ada 7 anak. 

Ketika anak korban rewel, pengasuh diketahui juga menaruh mereka di ruangan gelap bahkan ada sebagian anak yang ditenggelamkan ke dalam bak kamar mandi. 

Atas perkara ini, 11 terdakwa dikenakan dakwaan primer yakni Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo lampiran I Nomor 111 UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana. 

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomot 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo KUHP jo lampiran I Nomor 111 UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana. 

Pasal 77 jo Pasal 76A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo lampiran I Nomor 111 UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana.

Jaksa dalam perkara ini memisahkan antara berkas perkara 11 terdakwa pengasuh dengan pimpinan daycare. Sidang yang akan diikuti ketua yayasan maupun kepala sekolah digelar di sesi kedua. 

"(11 pengasuh) Berkasnya sendiri. Habis ini baru sidang kepala sekolah dan ketua yayasan," ucap Sigit Kristianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Yogyakarta. 

Dalam agenda pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. 

Di lokasi yang sama, Ketua Majelis Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sunaryanto memutuskan persidangan selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Untuk sidang hari ini dilanjutkan pada Rabu (26/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Kepada penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di persidangan lagi dan terdakwa tetap ditahan," ucap majelis hakim. 

Selain Sunaryanto, terdapat empat hakim anggota di antaranya Karsena, Jamuji, Erni Kusumawati dan Sri Sulastuti. (scp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:59
02:55
07:21
00:52
02:54
02:17

Viral