news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri menyampaikan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami siswi SMP Swasta di Kota Yogyakarta..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Siswi SMP Swasta di Kota Yogyakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Penjaga UKS, Polisi Turun Tangan Investigasi

Seorang siswi SMP di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang penjaga ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Kasus tersebut kini ditangani oleh aparat kepolisian.
Senin, 24 Agustus 2026 - 21:21 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Seorang siswi SMP di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang penjaga ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Kasus tersebut kini ditangani oleh aparat kepolisian.

Polisi disebut telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan guna mengungkap kronologi serta memastikan kebenaran dugaan tindakan yang dialami korban.

Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri menuturkan bahwa peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi pada 6 Agustus 2026. Sementara, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 12 Agustus 2026.

"Beda antara kejadian dan laporan. Kejadiannya tanggal 6 Agustus. Laporannya tanggal 12 Agustus," kata Apri saat dihubungi, Senin (24/8/2026).

Kini, polisi tengah melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti sekaligus menggali keterangan dari sejumlah pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian ini.

"Sekarang masih pemeriksaan saksi yaitu pelapornya atau orang tua korban. Kemudian pemeriksaan korban besok Rabu. Kita lakukan pemeriksaan psikolog terhadap korban baru nanti bisa menyimpulkan apakah ini benar ada dugaan tindak pidana cabul," ucap Apri.

Adapun, pemeriksaan terhadap terduga pelaku menunggu jadwal pemeriksaan saksi pelapor maupun korban selesai dilakukan.

Apri mengungkap kejadian ini bermula ketika korban yang diketahui masih kelas satu SMP di Kota Yogyakarta sedang sakit. Kemudian, korban masuk ruang UKS, terus dibaluri minyak oleh terlapor yang merupakan karyawan penjaga ruang UKS. Kemudian, yang bersangkutan membuka seragam korban.

Apabila terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual, yang bersangkutan disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:43
06:57
02:58
04:42
01:39
09:08

Viral