news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan maut di Guwosari, Pajangan saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Senin (31/8/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Tiga Pelaku Kasus Mayat Penuh Luka di Guwosari Bantul Ditangkap, Motif Tersinggung saat Pesta Miras

Kasus penemuan mayat penuh luka di Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada 24 Agustus 2026 lalu akhirnya terungkap.
Selasa, 1 September 2026 - 19:48 WIB
Reporter:
Editor :

Adapun, tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda.

"Selain mengamankan APB di angkringan wilayah Kasihan, polisi juga menangkap pelaku DS di Bantul dan BG di Pandak," ucap Subihan

Polisi mengungkap motif penganiayaan ini dipicu lantaran para pelaku tersulut emosi dengan perkataan korban yang berkata keras ketika sama-sama terpengaruh minuman beralkohol. 

"Korban yang dalam pengaruh miras tanpa kontrol menyinggung para tersangka saat pesta miras bareng. Korban menuduh karena handphonenya hilang sehingga terjadi tindakan kekerasan. Setelah dijelaskan, ternyata korban lupa menaruhnya," ungkap Ipda Rasdi, Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul.

Walaupun usia antara korban dan para pelaku terpaut cukup jauh, polisi mengungkap hubungan mereka terlibat dalam status pertemanan.

Dari hasil pemeriksaan, mereka terpantau pernah pesta miras bersama di dua lokasi berbeda yakni Kasihan dan Pajangan.

Dalam perkara ini, polisi juga turut menyita barang bukti di antaranya sebuah kain berwarna biru muda terdapat bercak darah, sebuah kain batik terdapat bercak darah, sebuah baju warna biru lengan warna merah muda, sebuah celana panjang warna hitam terdapat tali warna pink, sebuah jaket lengan panjang warna hitam, sebuah baju lengan pendek warna hitam, sebuah celana panjang warna hitam, sebuah baju lengan pendek warna hitam, sebuah celana pendek warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam nopol AB 2663 SR dan pecahan botol kaca.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 466 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal  7 tahun jo Pasal 262 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (scp/buz)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral