- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
19 Tersangka di Sesi Dua Kasus Daycare Little Aresha Dilimpahkan Kejari Yogyakarta, Masa Penahanan 20 Hari Dimulai
Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 19 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.
Seiring dengan pelimpahan tahap II tersebut, para tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara para tersangka di sesi dua dinyatakan lengkap atau P21. Dalam proses tahap II, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Yogyakarta.
"Hari ini, kami melakukan pelimpahan 19 tersangka di sesi dua yang mana berkas perkara beserta barang bukti sebelumnya telah dilimpahkan di sesi satu," kata Iptu Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).
Apri menyebutkan bahwa belasan tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan terdiri dari 18 orang perempuan dan seorang laki-laki.
Kejari Yogyakarta membenarkan telah menerima pelimpahan 19 tersangka dalam sesi dua perkara Daycare Little Aresha.
Belasan tersangka tersebut inisial ASA, DAKA, HD, PAA, SUP, SQA, TSM, TR, TU, YIA, CKK, WU, YSA, ININ, AN, DS, FA, RF dan TNA. Mereka terdiri dari pengasuh, admin dan petugas keamanan.
"Untuk tahap 2 ini, ada 19 tersangka yang diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Sigit Kristianto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Yogyakarta.
Dalam proses penuntutan, jaksa membagi kasus ini menjadi dua berkas yakni berkas kelompok pengasuh serta berkas untuk admin dan petugas keamanan.
Jaksa menjerat para tersangka dengan dakwaan kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.