- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
19 Tersangka di Sesi Dua Kasus Daycare Little Aresha Dilimpahkan Kejari Yogyakarta, Masa Penahanan 20 Hari Dimulai
Ketiga Pasal 77 jo Pasal 76A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta, belasan tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 20 September 2026.
"Namun dari 19 tersangka, ada dua orang yang selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan hamil dan satu lagi dalam keadaan menyusui (anaknya masih sekitar 2 bulan). Dengan mempertimbangkan kemanusiaan, kami mungkin tidak akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini," tutur Sigit.
Ke depan, 18 tersangka perempuan menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Sementara, tersangka berjenis kelamin pria dititipkan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. (scp/buz)