news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi siswa salah satu SMP di wilayah Yogyakarta mengambil MBG..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

3 SPPG di DIY Disuspend Imbas Insiden Keracunan Berulang

Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah DI Yogyakarta disuspend menyusul terjadinya insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berulang. 
Kamis, 10 September 2026 - 22:31 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah DI Yogyakarta disuspend menyusul terjadinya insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berulang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Regional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko seusai bertemu dengan Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (9/9/2026). 

Gagat menuturkan bahwa penghentian sementara operasional tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pemenuhan gizi, khususnya setelah adanya laporan dugaan keracunan yang melibatkan para siswa sebagai penerima manfaat. Disebutkan, tiga SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya berada di dua kabupaten. 

"Tiga SPPG itu dua di wilayah Sleman dan satu di Bantul," kata Gagat. 

Ia menuturkan, keputusan penghentian sementara dilakukan hingga proses evaluasi dan pemeriksaan terhadap standar keamanan pangan serta prosedur pengolahan makanan dinyatakan selesai. 

Sebab berdasarkan penelusurannya, insiden keracunan berulang yang terjadi sejumlah wilayah termasuk DIY berkaitan dengan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Sesuai yang disampaikan oleh Kepala BGN bahwa sumber daripada terjadinya kejadian fatal itu 90% bersumber dari SOP. Jadi tidak dipatuhinya SOP yang sudah diatur, sehingga berakibat daripada implikasi-implikasi hal yang sifatnya negatif," ungkap Gagat.

Ia pun memastikan BGN bertanggungjawab atas insiden keracunan ini, termasuk soal pembiayaan rawat inap maupun rawat jalan bagi korban yang terdampak. 

"Seluruh bentuk pertanggungjawaban administrasi keuangan bisa diajukan ke Biro Umum dan Keuangan di BGN. Jadi enggak usah khawatir terkait dengan pembiayaan, BPN bertanggung jawab," ucapnya. 

Terkait proses hukum, pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum bila terbukti ada kesengajaan untuk selanjutnya mengambil langkah dalam penetapan tersangka. 

Selain itu, Gagat juga menghentikan seluruh SPPG di wilayah DIY yang belum dilengkapi dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal tersebut sesuai dengan arahan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN. 

"Jadi, tidak kita biarkan SPPG operasional tanpa SLHS," ucap Gagat.

Dengan keputusan penghentian sementara tersebut, otomatis anggarannya ditangguhkan. Namun demikian, Gagat mengungkap seluruh SPPG yang beroperasional di wilayahnya telah memiliki ahli gizi yang mahir dibidangnya.

Mereka juga telah dibekali peningkatan kompetensi melalui webinar yang dilakukan secara berkelanjutan. (scp/buz) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:08
01:04
01:23
01:18
01:28
04:46

Viral