news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana Alun-alun kidul Yogyakarta, Jumat (18/9/2026) sore..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pengusaha Foodtruck Jadi Korban Pungli Parkir dan Jatah Makan Preman-Aparat di Alun-alun Kidul, Begini Respon Polresta Yogyakarta

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir dan permintaan jatah makanan kepada pengusaha foodtruck di kawasan Alun-alun kidul (Alkid) Yogyakarta mencuat. Persoalan itu kini mendapat perhatian dari Polresta Yogyakarta.
Jumat, 18 September 2026 - 16:51 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir dan permintaan jatah makanan kepada pengusaha foodtruck di kawasan Alun-alun kidul (Alkid) Yogyakarta mencuat. Persoalan itu kini mendapat perhatian dari Polresta Yogyakarta.

Dugaan pungli itu dialami oleh pengusaha kuliner Bolosego yang menjalankan usaha kulinernya mulai 16-20 September 2026. Namun baru sehari berjalan, kegiatan usaha itu batal meski si pemilik usaha telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta.

Sehubungan dengan adanya permintaan pembayaran parkir dan hal-hal lain, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono memastikan hal tersebut bukan pungutan resmi yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.

"Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial (medsos), perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," tegasnya, Jumat (18/9/2026).

Keraton Yogyakarta menyayangkan adanya situasi yang dialami dan kemudian disampaikan oleh yang bersangkutan di medsos.

"Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ucap GKR Condrokirono.

Sebagai informasi, si pemilik usaha melalui akun TikTok @dyahfardisa mengungkap bila dirinya diminta untuk membayar uang parkir foodtruck sebesar Rp2,5 juta per hari.

Selain pungli parkir, terdapat pula permintaan jatah makanan kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai preman dan aparat.

Kondisi tersebut membuat pelaku usaha merasa keberatan dan memilih tidak melanjutkan buka lapak di kawasan tersebut.

Merespon situasi tersebut, Kapolresta Yogyakarta telah membentuk tim yang terdiri dari unit reskrim maupun fungsi propam untuk langsung melakukan pendalaman.

Saat ini, pimpinan dari dua kesatuan tersebut sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh. 

"Kini, prosesnya sedang berjalan," kata Iptu Dani Hasan, Kasi Humas Polresta Yogyakarta.

Dani menuturkan, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran SOP dari anggota kepolisian, maka Polresta Yogyakara akan menerapkan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral