- Dokumentasi tvOnenews.com
Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual SMAN 1 Sentolo, Oknum Satpam Telah Diberhentikan
tvOnenews.com - Oknum petugas keamanan (satpam) SMAN 1 Sentolo di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi.
Kasus ini muncul ketika seorang siswi melaporkan kepada guru BK lantaran diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oknum satpam pada 31 Juli 2026.
Kasus dugaan pelecehan seksual menjadi viral setelah seorang siswa menyampaikan aspirasinya melalui sebuah poster.
Namun poster tersebut diunggah di media sosial setelah pihak sekolah serta penyedia jasa petugas keamanan berkoordinasi dan memberikan sanksi.
Hal ini membuat siswa pembuat poster tersebut memberikan permohonan maaf serta klarifikasi melalui sebuah video yang diunggah di media sosial.
Video permohonan maaf dari siswa ini menimbulkan polemik diduga terjadi intimidasi terhadap siswa tersebut.
Polemik ini menjadi semakin rumit, untuk itu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengambil langkah untuk menuntaskan persoalan ini.
Disdikpora DIY Turun Tangan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Menanggapi adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum satpam, Disdikpora juga memastikan tindak lanjut terhadap satpam menjadi bagian dari penanganan kasus.
“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi oleh vendor. Nanti kita tindak lanjuti kembali, apakah memang betul-betul diberhentikan atau yang lainnya,” ungkap Kepala Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi, pada Kamis (17/9/2026).
Perkembangan terbaru, Suci memastikan bahwa satpam tersebut sudah tidak bertugas di SMAN 1 Sentolo mulai Jumat (18/9/2026).
Sementara itu, terkait dugaan adanya intimidasi terhadap siswa pembuat poster Disdikpora memastikan akan menindaklanjuti seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan keteran pihak-pihak terkait.
“Apakah membuat video itu memang diminta, diintimidasi untuk membuat video klarifikasi atau tidak, itu nanti yang kami simpulkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Oknum petugas keamanan tersebut sempat mendapatkan sanksi surat peringatan ketiga (SP3) sebelum diberhentikan, buntut dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah telah mengambil langkah internal dengan menyerahkan oknum satpam kepada pihak ketiga yang menyalurkannya.
“Oknum satpam itu sudah di SP3,” kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Sentolo, Johan Wahyudi.
Johan mengatakan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum satpam tersebut mulai dari menatap dengan pandangan tertentu, mencolek tangan siswi, hingga merangkulnya.
(kmr)