news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Di hadapan awak media, pihak objek wisata On the Rock memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang dilayangkan, Minggu (20/9)..
Sumber :
  • tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polemik Akses dan Relokasi Warung di Kawasan Wisata On The Rock Gunungkidul, Pengelola Beri Penjelasan

Pengembangan kawasan wisata On The Rock di Gunungkidul memunculkan polemik terkait akses masyarakat menuju pantai dan penataan sejumlah warung milik warga
Senin, 21 September 2026 - 14:21 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com — Pengembangan kawasan wisata On The Rock di pesisir Gunungkidul memunculkan polemik terkait akses masyarakat menuju pantai dan penataan sejumlah warung milik warga. Sebagian masyarakat mempersoalkan akses yang dinilai semakin terbatas serta adanya relokasi warung, sementara pengelola menegaskan bahwa kawasan yang dikembangkan berada di atas lahan milik perusahaan dan akses menuju pantai tetap tersedia.

Perwakilan manajemen On The Rock, Tarko Sudiarno, membantah anggapan bahwa pihaknya melakukan privatisasi pantai. Ia mengatakan pembangunan kawasan wisata dilakukan di atas lahan milik PT Argenta Persada Selaras yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Untuk pantai, ada aturan yang berlaku. Kami tetap memberikan akses seperti semula," ujar Tarko di Yogyakarta, Minggu (20/9/2026).

Menurut Tarko, masyarakat masih dapat menuju pantai melalui jalan setapak yang selama ini digunakan. Persoalan muncul karena terdapat tuntutan agar kendaraan roda empat dapat melintas hingga ke pantai.

"Jalan setapak masih bisa digunakan untuk masuk. Yang dituntut itu akses kendaraan, supaya mobil bisa sampai ke pantai. Itu persoalannya," katanya.

Tarko juga membantah anggapan bahwa pihaknya membangun fasilitas di kawasan pantai yang menjadi ruang publik. Ia menegaskan pembangunan dilakukan di atas lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan.

"Kami tidak membangun di pantai. Kami membangun di atas tanah SHM milik sendiri," tegasnya.

Ia menambahkan, jalur yang selama ini digunakan masyarakat masih tersedia, sementara pembatasan pada area tertentu berkaitan dengan aktivitas pembangunan kawasan wisata.

"Jalan yang selama ini digunakan masyarakat tetap ada dan masih bisa dilalui," ujarnya.

Selain persoalan akses, penataan warung warga juga menjadi bagian dari polemik pengembangan kawasan tersebut.

Menurut manajemen, pada awalnya terdapat 16 warung yang berdiri tanpa izin di lahan tersebut. Setelah dilakukan pendataan dan musyawarah, sebanyak 12 pemilik warung disebut bersedia direlokasi.

Para pemilik warung yang menyetujui relokasi mendapatkan kompensasi berupa uang tali asih dan fasilitas tempat usaha baru. Sebagian di antaranya disebut telah menempati lokasi pengganti yang disediakan pengelola.

Namun, empat pemilik warung lainnya masih menolak relokasi. Mereka beralasan usaha tersebut telah dijalankan secara turun-temurun.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral